NUNUKAN, KN – RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil keputusan mengejutkan. Mulai 19 Agustus 2025, rumah sakit ini resmi menghentikan pelayanan poliklinik gigi umum bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/121/RSUD-YANMED-400.7.22.1/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Plt Direktur RSUD Nunukan, dr. Andi Bau Tune Mangkau. Surat ini menjelaskan, perubahan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyesuaian aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku.
Alasan Penghentian Layanan
Menurut Sekretaris RSUD Nunukan, Muhammad Saleh, kebijakan ini didasari oleh Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik.
Saat dihubungi pada Kamis (21/8/2025), Saleh menjelaskan, “RSUD Nunukan menghentikan layanan pasien gigi yang menggunakan BPJS Kesehatan.”
Saleh menambahkan, penghentian layanan ini juga menjadi respons terhadap anjuran dari BPJS Kesehatan. Pasalnya, BPJS menolak klaim RSUD Nunukan untuk layanan gigi bagi pasien BPJS sepanjang tahun 2025.
Bahkan, beberapa klaim tersebut menjadi temuan auditor dan RSUD diminta mengembalikan dana senilai ratusan juta rupiah.
Saleh menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan gigi yang bersifat kosmetik atau non-medis, seperti veneer, bleaching, atau pemasangan behel.
Solusi untuk Pasien BPJS Kesehatan
Saleh menegaskan, pelayanan gigi untuk pasien BPJS Kesehatan sebenarnya sudah diatur dengan jelas. Sesuai Permenkes, pasien harus mendapatkan pelayanan gigi non-spesialistik atau oleh dokter gigi umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas.
“Sebenarnya aturannya sudah lama, tapi BPJS baru mempertegasnya sekarang,” ujarnya.
Dengan demikian, penghentian layanan ini adalah langkah korektif dari RSUD Nunukan agar mematuhi regulasi yang ada. Jika tidak, temuan serupa dari auditor BPJS Kesehatan akan terus berulang.
Sementara itu, rumah sakit (FKRTL) khusus melayani tindakan yang membutuhkan penanganan spesialistik atau subspesialistik, seperti rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, atau rawat inap di ruang perawatan khusus.
”Untuk pasien umum atau di luar peserta BPJS Kesehatan, kami masih bisa melayani. Aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan tidak membatasi mereka,” pungkas Saleh.