ANJUNG SELOR – Rumah Sakit (RS) Pertamina Kota Tarakan Kalimantan Utara mengembalikan kelebihan biaya rapid test Covid-19 sebesar Rp.105.400.000 kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.
Serah terima dilakukan di ruang Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara, oleh Direktur RS Pertamina Kota Tarakan drg. Ari Setyo Nugroho kepada Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol. Heru Eko Wibowo, SIK. MH.
Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP. Thomas Panji Subandaru, S.IK mengatakan, pengembalian kelebihan bayar biaya rapid test yang di serahkan kepada Subdit III/Tipidkor, dilakukan atas dasar hasil penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada pembayaran biaya rapid test yang tidak sesuai dengan Permenkes No : 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.
‘’Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh Apip Inspektorat Kota Tarakan, didapatkan selisih kelebihan pembayaran biaya rapid oleh masyarakat, senilai Rp. 200.000/Rapid Tes di RS Pertamina Kota Tarakan,’’ujarnya, dalam rilis Polda Kaltara, Kamis (18/2/2021).
Total pengembalian kelebihan pembayaran rapid test Covid-19 yang diterima Polda Kaltara sebesar Rp.105.400.000.
Jumlah tersebut merupakan penarikan biaya rapid test pada periode 2 Mei sampai 8 Juni 2020, sebagaimana Surat Edaran (SE) Walikota Tarakan Nomor : 2350/328/DINKES/2020 Tgl 2 Mei 2020.
‘’Temuan tersebut, kemudian diserahkan kembali ke RS Pertamina untuk dikembalikan kepada masyarakat yang telah melakukan rapid test dan melakukan pembayaran yang berlebih,’’lanjutnya.
Lebih jauh, Thomas mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengambil kelebihan bayar biaya rapid test, bisa langsung berkoordinasi dengan internal RS.Pertamina kota Tarakan.
‘’Tekhnis pengembalian kepada masyarakat, kami kembalikan ke internal RS.Pertamina,’’tuntasnya. (Dzulviqor)