NUNUKAN – Merespons penetapan tersangka Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan, dirinya menyerahkan semua proses hukum ke Polisi.
Wayan juga akan selalu siap, kooperatif, serta bekerja sama dengan penyidik kepolisian, ketika ada hal yang dibutuhkan untuk melancarkan penyidikan atas kasus meninggalnya seorang napi narkoba bernama Syamsuddin.
‘’Kasusnya sudah jelas, dan kami pasrahkan sepenuhnya ke Polisi,’’ ujar Wayan, dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Sejak ada penetapan M sebagai tersangka, jabatan KPLP, telah dipindah tangankan sementara.
‘’ Kalau sudah ditahan, itu artinya sudah di PLH posisi beliau (M),’’ imbuhnya.
Wayan juga tidak mau berkomentar lebih jauh terhadap kasus yang sudah masuk ranah penyidikan ini.
Ia memilih tidak mengeluarkan statemen apapun, yang nantinya berpotensi memperkeruh keadaan dan menimbulkan opini baru di kalangan masyarakat.
‘’Semua sudah ditangani Polisi. Saya sudah gak mau lagi komentari, masih banyak tugas yang harus kami selesaikan,’’ tegasnya.
Wayan tidak membantah, kasus ini, membuat pikirannya bercabang dan sempat membuatnya shock.
Namun demikan, ia terus memotivasi diri, dan terus bekerja untuk memperbaiki kinerja serta memperbaharui program di Lapas Nunukan.
‘’Masalah bukan untuk dijadikan alasan kita menyerah pada keadaan. Lapas Nunukan tidaklah sempurna, tapi akan terus maksimal dalam menjalankan tugas Negara,’’ kata Wayan.
Sebelumnya, Rabu (29/6/2023), Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, M, sebagai tersangka penganiayaan berat, terhadap seorang napi bernama Syamsuddin.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, menegaskan, Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain, rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung M.
Dari interogasi yang dilakukan penyidik, penganiayaan terjadi akibat Syamsuddin dianggap tidak menghargai M selaku petugas.
Tidak dijelaskan sikap tidak hormat seperti apa yang mendasari M hilang kendali, sampai tega menganiaya Syamsuddin.
‘’Dari rekaman CCTV yang kita amankan, kita melihat adanya penganiayaan. Selain tangan kosong dan tendangan, terjadi pemukulan menggunakan kabel yang disabetkan ke tubuh korban,’’ jelas Lusgi.
Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.
Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu sabu yang dibungkus dalam amplop.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021. (Dzulviqor)