Site icon Kabar Nunukan

Predator Sawit Nunukan: Siswi SMP Terjebak Nafsu Residivis Pembunuhan

NUNUKAN, KN – Akses satu-satunya menuju rumah menjadi pintu petaka bagi remaja 13 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pria berumur 51 tahun berinisial J memanfaatkan pondok kebun kelapa sawit miliknya untuk menyergap korban berkali-kali. Aksi bejat ini baru terhenti saat seorang warga memergoki perbuatan pelaku hingga J melarikan diri ke dalam hutan.

​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengonfirmasi identitas J sebagai warga Jalan Mas Penghulu, Samarinda Seberang. Sementara itu, korban merupakan pelajar kelas VII SMP yang harus melintasi rumah pelaku setiap hari.

​Empat Kali Penyerangan di Kolong Rumah

​Rentetan peristiwa memilukan ini bermula pada Februari 2026. J memanggil korban yang sedang melintas, lalu memaksanya naik ke pondok dengan dalih ingin bertanya. Secara tiba-tiba, J membekap korban dan mencoba memerkosanya. Meski sempat melawan dan lari ke bawah rumah, J tetap mengejar dan melampiaskan nafsu setannya.

​”Dari laporan keluarga korban, peristiwa pemerkosaan dan pencabulan terjadi sebanyak empat kali. Korban di bawah ancaman, dan perbuatannya dilakukan di kolong rumah panggung yang dihuni pelaku,” ujar Sunarwan melalui pesan tertulis, Rabu (25/3/2026).

​J menggunakan ancaman pembunuhan agar korban tutup mulut. Karena jalur utama menuju rumah korban memang hanya melewati depan pondok tersebut, J leluasa mengulangi perbuatannya. Terkadang, J memberikan uang Rp 10.000 hingga Rp 20.000 usai beraksi.

​Rekam Jejak Kelam Sang Residivis

​Aksi J berakhir pada Rabu sore, 18 Maret 2026. Warga sekitar yang melintas memergoki J saat hendak menyerang korban lagi.

​”Pelaku kemudian langsung kabur masuk hutan. Kasusnya dilaporkan polisi, dan pelaku langsung dikejar,” kata Sunarwan.

​Data kepolisian menunjukkan J merupakan penjahat kambuhan. Ia tercatat dua kali keluar masuk penjara. Pada 2010, J menjalani hukuman 8 bulan penjara atas kasus penganiayaan di Sebuku. Selanjutnya, ia mendekam selama 12 tahun di balik jeruji besi akibat kasus pembunuhan di Tenggarong, Kalimantan Timur.

​Jeratan Pasal dan Barang Bukti

​Penyidik kini mengantongi fakta dan alat bukti kuat untuk menyeret J ke pengadilan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, mulai dari kaos biru hitam, jaket ungu, hingga celana legging abu-abu.

​Sunarwan menegaskan perbuatan J memenuhi unsur perkosaan dalam perkara perlindungan anak. Penyidik menjerat J dengan Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf “g” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

​Selain itu, J menghadapi ancaman Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana serta penyesuaian tindak pidana subsider dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Hukuman berat kini menanti sang residivis pembunuhan tersebut. (Dzulviqor)

Exit mobile version