Site icon Kabar Nunukan

Razia di Jalur Tikus, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras dan 6 Karung Ballpress

NUNUKAN – Satgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Arhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC), mengamankan barang ilegal asal Malaysia, dalam aksi sweeping di sejumlah jalur tikus, di Sebatik, Nunukan, Kaltara.

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia, Letkol. Arh. wan Hermaya, mengatakan, ada 72 botol miras merk Black Jack, 200 kaleng merk Huster dan 6 ballpres rombengan.

‘’Semua hasil sweeping di jalur jalur tikus, yang dilakukan prajurit kami di Pulau Sebatik,’’ujarnya, Senin (18/6/2024).

Barang barang selundupan tersebut, ditenukan para prajurit Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC, dari tiga lokasi, yakni, di wilayah Tembalang, ditemukan 200 kaleng miras merk Huster, di Tanjung Aru 6 karung ballpress, dan di Bambangan, 72 botol miras merk Black Jack.

‘’Barang barang tersebut masuk kategori temuan, dan tidak ada pemilik. Kita serahkan semua ke KPPBC Nunukan untuk pemusnahan,’’ jelas Iwan.

Dia menegaskan, barang ilegal tersebut, adalah target operasi rutin dalam pencegahan masuknya barang lartas (larangan dan terbatas).

Diketahui, di pulau Sebatik, masih banyak jalan tikus yang relatif terbuka, dan menghubungkan langsung dengan Malaysia, yang minim penjagaan dan aktivitas masyarakat.

‘’Pencegahan barang barang ilegal perlu dilakukan dengan sinergi bersama semua instansi. Dan penyerahan barang bukti ke Bea Cukai, merupakan salah satu bentuk sinergitas antar aparat perbatasan,’’ kata Iwan. (Dzulviqor)

Exit mobile version