NUNUKAN – Ratusan moda transportasi air di Kabupaten Nunukan, dinilai beroperasi secara ilegal karena tidak mengantongi kelengkapan dokumen yang layak.
Hal itu karena penerbitan SPB saat ini menjadi kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara.
Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Abdul Halid, saat dikonfirmasi membenarkan kondisi tersebut.
“Mereka tidak mengantongi kelengkapan dokumen selayaknya, karena SPB tidak ada yang terbit pasca kewenangan diambil alih BPTD,’’ ujarnya, Kamis, 14/10/2021.
Menurut Abdul Halid, peralihan kewenangan tersebut merupakan kebijakan Direktur Jenderal Laut Nomor 202/2021 tentang Penyerahan tugas Hubla ke Hubdat untuk kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan yang telah di tandatangani pada tanggal 31 Mei lalu.
Akibatnya Dinas Perhubungan Nunukan tidak lagi menangani, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak, Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3), dan Pemungutan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Khusus kegiatan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Namun demikian, BPTD sendiri dianggap belum memiliki kesiapan menjalankan kewenangan dimaksud.
‘’SDM mereka sangat minim, sehingga hari ini banyak dokumen kapal yang sudah mati belum diperbaharui, dan kapal kapal yang berlayar saat ini juga tanpa SPB,’’ sesal Abdul Halid.
Berpengaruh Pada Keselamatan Pelayaran
Sementara itu, Kepala Seksi Perhubungan Laut Dishub Nunukan, Lisman juga menyesalkan belum siapnya BPTD menjalankan kewenangan ini.
Sehingga berdampak pada masalah keselamatan pelayaran, dan adanya konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
‘’Saya katakan demikian karena dengan minimnya petugas Balai, mereka tidak mungkin mengakomodir semua pelabuhan lalu cara mereka memeriksa kapal kalau mereka hanya membuatkan SPB bagi yang datang ke mereka. Tidak ada jemput bola sehingga wajar saja kalau status pelayaran saat ini ilegal,’’ tegasnya.
Sebagai informasi, khusus di Pulau Nunukan terdapat ada empat pelabuhan yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Perhubungan, yakni Pelabuhan Sei Bolong, Pelabuhan Sei Jepun, Pelabuhan Jamaker dan Pelabuhan Inhutani.
Menurutnya aktivitas terpadat ada di pelabuhan Sei Bolong, ada 72 kapal yang beroperasi mencapai hingga 10 kali dalam sehari.
‘’Sementara SDM mereka hanya satu orang di pelabuhan. Rasio pemeriksaannya seperti apa mengakomodir sekian banyaknya armada?,’’ katanya lagi.
Lisman menegaskan, Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib diperketat guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, stake holder juga harus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kelaiklautan kapal yang berlayar dari dan ke pelabuhan atau daerah pedalaman yang berada di wilayah kerja atau DLKR dan DLKP.
Hal tersebut juga dituangkan dalam Telegram Dirjen Perhubungan Laut No. 15/II/DN-18 pada 2 Februari 2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Telegram No. 16/II/DN-18 tanggal 2 Februari 2018 perihal Pengawasan Terhadap Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal-Kapal Pedalaman.
‘’Konsekuensinya jelas, kita dihadapkan pada tanggung jawab tidak ringan. Jangan sampai terjadi kecelakaan seperti kasus KM. Sinar Bangun di Danau Toba. Tidak ada Syahbandar maupun inspektur sungai dan danau sebagai fungsi pengawas keselamatan pada saat kapal hendak berlayar. Ketidakjelasan instansi yang berwenang menerbitkan SPB, kondisi kita mirip itu, sehingga SPB tidak pernah diterbitkan saat ini,’’ kata Lisman.
Upaya Pemkab Mengatasi Persoalan ini
Atas kondisi ini, Pemkab Nunukan melalui Dinas Perhubungan juga sudah bersurat ke BPTD XVII Kaltim Kaltara.
Mereka menjelaskan banyaknya dokumen kapal yang mati dan belum siapnya SDM Balai mengakomodir peralihan kewenangan tersebut di Kabupaten Nunukan.
Selain itu, Dishub Nunukan juga mempertanyakan adanya benturan aturan BPTD dengan Pergub Kaltara Nomor 44 Tahun 2018 yang juga mengatur tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau.
‘’Pertanyaan kami, apakah dengan peralihan kewenangan ke BPTD, itu menggugurkan Pergub atau seperti apa? Bukankah itu diundangkan? Kita masih menunggu jawaban itu dari pihak BPTD,’’ kata Lisman.
Dimintai tanggapan atas tudingan Dishub Nunukan, Petugas Syahbandar BPTD XVII Kaltim Kaltara Edi Hariadi menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas dari pusat dan tidak ingin berpolemik terhadap masalah ini.
‘’Silahkan langsung tanyakan ke Humas BPTD kami di Balikpapan saja, data lengkapnya ada semua disana, kami disini melakukan pelayanan sebagaimana ditugaskan. Untuk masalah penerbitan SPB, kami lakukan itu kok,’’ jawabnya. (Dzulviqor)