NUNUKAN, KN – Kantor Imigrasi (Kanim) Nunukan, Kalimantan Utara, kini berada di persimpangan jalan. Setelah membantah keras tudingan pungutan liar (Pungli) terhadap Warga Negara Malaysia (WN Malaysia) yang masuk ilegal di Sebatik, pihak penuding, akun Facebook bernama Hamseng, justru melancarkan serangan balik. Hamseng mendesak Imigrasi Nunukan segera melaporkannya ke Kepolisian atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks).
HMS mengunggah tantangan ini sebagai respons langsung atas jumpa pers Imigrasi Nunukan pada Jumat (7/11/2025). Tudingan Pungli dengan nilai fantastis Rp 50 juta per orang sebelumnya mengguncang media sosial.
Hanseng “Kita Lihat Siapa yang Malu, Saya Punya Bukti”
Melalui unggahan terbarunya, Hamseng secara lantang meminta Imigrasi Nunukan mengambil langkah hukum.
”Ayo dukung Imigrasi Nunukan membuat laporan terhadap saya atas tuduhan menyebarkan berita hoax. Kita liat siapa yang malu,” tulisnya.
Saat dihubungi, Hanseng menegaskan, dia mengantongi bukti kuat terkait tudingan yang dia sebar di media sosial. Bahkan, ia menyatakan, ia siap membongkar semua fakta di hadapan penyidik.
“Saya gak mau banyak bicara. Intinya saya menunggu laporan ke polisi, kita buka-bukaan,” tegasnya.
Imigrasi Nunukan Bantah Tegas Tuduhan Pungli
Polemik ini bermula ketika akun Hamseng mengunggah status pada Senin (20/10/2025). Dalam unggahan kontroversialnya, ia menuduh WN Malaysia yang tertangkap wajib membayar RM 300 (sekitar Rp 1 juta) untuk makanan, dan Rp50 juta per orang sebagai “uang pembebasan” demi deportasi.
Menyikapi hal itu, Imigrasi Nunukan segera menggelar jumpa pers. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kanim Nunukan, Iwan, memastikan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak benar.
”Tidak ada seperti itu. Kalau petugas kami melakukan seperti postingan di medsos (penarikan biaya), kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” jawab Iwan.
Iwan menjelaskan, Imigrasi menjalankan proses penangkapan, penahanan, hingga pemulangan sesuai aturan Keimigrasian. Oleh karena itu, ia menyebut, Imigrasi bersikap transparan sejak awal dengan menjabarkan kronologi kasus ini kepada awak media.
Klarifikasi Biaya Rp 194.000: Ini Paspor Darurat
Terkait adanya pembayaran, Imigrasi Nunukan mengakui, mereka membebankan biaya pemulangan sebesar Rp 194.000 per orang. Akan tetapi, Iwan menekankan, dana itu bukan Pungli. Itu adalah biaya resmi untuk mengurus Surat Perakuan Cemas (SPC) atau emergency passport di Konsulat Malaysia, Pontianak.
”Kita talangi pembayaran itu dulu ke Konsul Malaysia di Pontianak, dan kita punya bukti pembayaran itu,” jelas Iwan, sambil menunjukkan bukti transaksi.
Lalu, bagaimana dengan tuduhan transfer Rp 11 juta yang Hamseng klaim? Iwan membantah keras Imigrasi Nunukan menerima uang itu.
”Kalau si pengunggah status di Facebook itu mengklaim punya bukti transfer dengan nilai Rp 11 juta, kita tidak tahu pembayaran itu kepada siapa, yang jelas bukan ke Imigrasi Nunukan,” tegasnya.
Institusi Merugi, Imigrasi Ajak Cek dan Ricek
Imigrasi Nunukan menilai status Facebook Hamseng sangat merugikan institusi mereka. Mereka melihat, masyarakat Nunukan tergiring opini menyesatkan, yang mencemarkan nama institusi.
Dengan demikian, Iwan mengimbau masyarakat agar selalu melakukan cek dan ricek sebelum menghakimi atau membagikan ulang status yang tidak terverifikasi.
”Langkah selanjutnya, apakah kita akan memproses hukum si pengunggah status? Kita masih akan rapatkan dulu,” tutup Iwan.
Kronologi Penangkapan WN Malaysia di Sebatik
Kasus ini berawal ketika Tim Intel dan Penindakan Kanim Nunukan mengamankan delapan WN Malaysia di Pulau Sebatik pada Senin (20/10/2025). Mereka adalah satu keluarga besar yang mengaku datang untuk menyantap bakso.
Tim segera mendeportasi dua orang, Hassaniah Binti Omar (59) dan W Kamarudin Bin W Ahmad (62), pada Selasa (28/10/2025) karena mereka sakit dan memiliki dokumen lengkap. Sementara itu, Tim juga mendeportasi enam lainnya pada Senin (3/11/2025), setelah verifikasi identitas. Enam orang itu hanya berbekal Identity Card (IC) Malaysia.
Namun, di tengah proses pemulangan inilah, isu Pungli puluhan juta oleh petugas Imigrasi diunggah akun Facebook Hanseng dan menjadi viral sebelum Imigrasi Nunukan membantahnya secara resmi. (Dzulviqor)

