NUNUKAN – Produk tembakau, kosmetik, minuman keras (miras) dan mesin yang diimpor secara illegal, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan Kalimantan Utara, Kamis (4/3/2021).
Barang-barang illegal tersebut merupakan hasil tegahan KPPBC dan TNI AL Nunukan pada periode 2020 hingga Januari 2021.
‘’Diharapkan partisipasi dari instansi pemerintah juga masyarakat umum untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri,’’ujar Kepala KPPBC Nunukan Muhammad Solafuddin.
Item barang tegahan yang dimusnahkan yaitu, 364 botol minuman mengandung etil alkohol berupa whisky merek Golden, Black Jack, R&B dan Louis 966.
Produk rokok berbagai merk seperti ; M2000 Hitam dan Putih, Luxio, SP86, Iklas Bold, Super Browsing Mild, Suriya, Super Browsing, Laris Brow, Luxio Premium, Menara, Strong Pas, CBR, Surya Putra, Grand Max, Laris, GRS, Coffee Stik, L4, Manera Filter, L4 Bold, Surya Jaya, Surya Putra, Milder, Surya Milder, YS Pro Mild Putih, Shaff 79, Yota, Rasta, Subur Mild HJ, Subur Jaya, K Mild, 94Jack Louis, Luffman, Oldman) semuanya berjumlah 45.492 batang.
Kosmetik, obat-obatan dan bahan kimia berupa pupuk dari berbagai merek, serta refrigerant gas dan mesin motor.
Barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan Nomor : S-03/MK.6/WKN.13/KNL.04/2021 tanggal 17 Februari 2021.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, untuk minuman mengandung etil alkohol, dimusnahkan dengan cara dituang/dibuang isinya
Untuk produk rokok dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara untuk obat-obatan dan bahan kimia berupa pupuk pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur, dan untuk refrigerant gas dan mesin motor dengan cara dirusak.
‘’Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang illegal tersebut sebesar Rp 74.148.800. Kerugian immateriil berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat dapat diminimalisir,’’ kata Salafuddin lagi. (Dzulviqor)