Site icon Kabar Nunukan

PPPK Cabul Nunukan Disidang: Pelaku Sempat Bebas Usai Cabuli Gadis 3 Tahun

NUNUKAN, KN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menangkap MJ, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencabuli seorang gadis balita berusia 3 tahun. Sebelumnya, penyidik sempat membebaskan MJ demi hukum karena masa penahanannya habis, sementara Kejaksaan belum menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21).

​Kini, proses hukum memasuki babak penentuan, memastikan PPPK Cabul Nunukan Disidang.

​”Berkas saat ini sudah P-21, dan kami segera menyidangkan perkaranya,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Wisnu Bramantyo, Senin (17/11/2025).

​”Pelaku kini kami titipkan di Tahanan Polres,” ia menambahkan.

​Polisi menangkap MJ pada Minggu (16/5/2025) atas dugaan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, hingga akhir masa penahanan pada 12 September 2025, status berkas saat itu masih P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi), sehingga penyidik harus membebaskan tersangka MJ demi hukum.

​Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah menghentikan proses hukum. “Meski bebas, perkaranya tetap berjalan. Polisi menempatkannya di bawah pengawasan ketat,” tegas Wisnu.

Kejaksaan Minta Bukti ‘Terang dari Sinar Matahari’

​Secara terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari Nunukan), Angga Bramantyo, menjelaskan alasan penyidik harus mengembalikan berkas perkara ke Polres Nunukan pada 10 September 2025.

​Menurutnya, hasil penyidikan belum memenuhi petunjuk jaksa (P-19) karena penyidik perlu memperjelas dua poin utama:

  1. Visum et Repertum: Kejaksaan menilai hasilnya tidak sesuai dengan alat bukti lain. Kejaksaan meminta penyidik menambahkan keterangan dari saksi ahli.
  2. Hasil Psikologis: Kejaksaan menilai hasilnya belum teridentifikasi lebih lanjut sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman.

​Angga menegaskan, kelengkapan dan kejelasan bukti sangat penting untuk proses pembuktian di pengadilan, terutama dalam kasus pencabulan anak ini.

​”Jadi ada asas dalam hukum pidana itu bunyinya ‘In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore’ yang dalam bahasa Indonesia artinya ‘Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari’,” pungkas Angga.

Kronologis, Dampak Trauma Berat pada Korban Balita 

​Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya. Di Puskesmas, sang bocah menceritakan bahwa pelecehan seksual oleh pria dewasa yang ia sebut ‘Om Ayam’ menyebabkan rasa sakitnya.

​Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami infeksi saluran kencing. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan pendampingan psikologis. Psikolog mendiagnosis korban mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan gejala trauma mendalam dan ketidakstabilan emosional.

​Kasus ini menjadi perhatian serius. Penahanan kembali PPPK pelaku kekerasan seksual ini memberi kepastian hukum bagi korban. (Dzulviqor)

Exit mobile version