NUNUKAN– Polres Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sabu, seberat 7.364,43 gram, Senin (29/5/2023) kemarin.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, mengatakan, 7,3 Kg sabu sabu tersebut, hasil tangkapan periode Maret hingga Mei 2023.
‘’Barang bukti ini berasal dari delapan perkara, dan delapan orang tersangka,’’ ujarnya.
Taufik menjelaskan, ada dua kasus dengan jumlah barang bukti lumayan besar yang dimusnahkan ini.
Kasus dimaksud adalah narkoba seberat 3,2 Kg, dengan tersangka seorang pria berinisial MS, yang diamankan pada Senin (10/4/2023) lalu.
Selanjutnya, kasus yang melibatkan dua perempuan berinisial R (33) dan S (25) dengan barang bukti 4 Kg sabu-sabu.
Saat pemusnahan narkoba dilakukan, para tersangka diminta untuk melihat langsung hasil narkotest yang menunjukkan keaslian barang bukti dimaksud.
Di hadapan para petugas dan awak media, tersangka hanya mengangguk, mengiyakan bahwa barang yang segera dimusnahkan tersebut adalah benar barang yang mereka bawa.
‘’Yakin ya kalau yang kami musnahkan adalah narkoba milik kalian. Polisi tidak main main ya,’’ kata Taufik yang hanya dijawab anggukan. (Dzulviqor)