NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, merilis tiga kasus pengungkapan peredaran narkoba, yang terjadi sepanjang Januari 2024, dengan total barang bukti 4,9 kilogram, Selasa (30/1/2024).
“Kita rilis tangkapan diatas 1000 gram, tanpa mengecilkan hasil tangkapan dengan jumlah dibawah 1000 gram. Karena namanya narkoba, mau sedikit mau banyak, efeknya sangat merusak generasi bangsa,” ujarKapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya.
Tiga kasus menonjol tersebut diantaranya ;
1. Pengungkapan Mapolsek Sebatik Timur, pada 12 Januari 2024 di Jalan A Yani Rt 10 Desa Tanjung Harapan.
Di lokasi tersebut, Polisi mengamankan I dengan barang bukti 6 bungkus plastik narkoba yang disembunyikan dalam kotak keramik, yang rencananya akan dibawa ke Pare Pare, Sulawesi Selatan.
“Saudara I dikendalikan Max dari Malaysia. Ia diupah Rp. 100 juta begitu barang sampai Pare Pare,” ungkap Taufik.
2. Pengungkapan oleh Saresnarkoba Polres Nunukan, pada 20 Januari 2024, do salah satu hotel di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap satu dari dua orang IRT terduga pelaku, dengan jumlah barang bukti, narkoba seberat 1350 kilogram yang akan dibawa ke Pare Pare, Sulawesi Selatan.
“Pelaku yang diamankan, seorang perempuan berinisial S, dan seorang lainnya berinisial I masih dalam buruan Polisi,” sebutnya.
3. Kasus ketiga, diungkap oleh Mapolsek KSKP Nunukan, pada Rabu 24 Januari 14.30 wita di Pelabuhan Tunon Taka.
Petugas mencurigai buruh bantu pelabuhan yang memindahkan koper ke geladak kapal Thalia.
Pemilik koper adalah pria berinisial D, saat diinterogasi, pelaku sempat berdalih lupa pin koper miliknya.
“Petugas membawa koper ke xray, dan muncul tampilan dua bungkus barang tak biasa. Saat kita keluarkan, ternyata kristal sabu sabu seberat 2000 gram,” kata Taufik.
Dari pengakuan D, narkoba diperoleh dari laki laki bernama F di Sungai Melayu, Malaysia.
“Kita jadikan F sebagai DPO,” tutup Taufik. (Dzulviqor)