NUNUKAN – Satlantas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, kembali memberi peringatan terhadap pengguna sepeda listrik di jalan jalan protokol yang semakin menjamur.
‘’Banyaknya sepeda listrik di jalan raya menjadi atensi kami. Kami warning bagi penggunanya, dan kami akan tindak tegas,’’ ujar Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik, dihubungi, Kamis (10/10/2024).
Dia menuturkan, saat ini, jalan protokol Kabupaten Nunukan dipadati mobil truk proyek yang sedang mengerjakan pekerjaan pemerintah.
Di sisi lain, anak-anak sekolah bebas mengendarai sepeda listrik, tanpa perlengkapan seperti helm dan surat kendaraan yang penting.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik harus memenuhi beberapa persyaratan keamanan sebelum digunakan, seperti lampu utama, lampu posisi, reflektor, sistem rem yang baik, klakson, dan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam.
Pengendara sepeda listrik juga harus menggunakan helm, minimal usia 12 tahun, tidak boleh membonceng penumpang, tidak boleh dimodifikasi daya motornya, dan harus mematuhi tata cara berlalu lintas.
Untuk usia 12-15 tahun, pengguna sepeda listrik harus didampingi orang dewasa. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu dan saat berada di jalan raya, pengguna harus berada di lajur khusus.
‘’Potensi bahaya pemakaian sepeda listrik di jalan raya sangat besar. Kita juga mengimbau orang tua agar tidak membebaskan anak anaknya mengendarai sepeda listrik dengan bebas. Kalau peringatan kami tidak diindahkan, kami akan lakukan tindakan tegas,’’ katanya. (Dzulviqor)