Site icon Kabar Nunukan

Polisi Gagalkan Pemberangkatan 6 CPMI Ilegal Asal NTT ke Malaysia

NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, menggagalkan upaya penyelundupan 6 Calon Pekerja Migran Ilegal (CPMI), menuju Tawau, Malaysia, Senin (24/4/2023) lalu.

Kabag Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati, mengungkapkan, aksi penyelundupan dilakukan oleh JN (32), melalui dermaga tradisional Haji Putri, Jalan Cik Ditiro gang Kakap RT 17, Nunukan Timur, sekira pukul 19.30 WITA.

‘’Kita mendapat informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan CPMI yang akan diseberangkan ke Malaysia. Kita tindak lanjuti dengan mendatangi TKP, dan mengamankan 6 CPMI beserta motoris yang akan menyeberangkan mereka ke Tawau,’’ ujarnya, Rabu (26/4/2023).

Dijelaskan Siswati, JN merupakan seorang petani, sekaligus motoris yang berdomisili di Desa Bambangan RT 003, Sebatik Barat.

Dari hasil interogasi, 6 CPMI tersebut, berasal dari Flores, dan baru tiba di Nunukan menggunakan KM Lambelu.

Mereka tidak membantah hendak berangkat ke Malaysia tanpa kepemilikan dokumen keimigrasian.

‘’Para CPMI dan motoris, kita amankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’’ jelasnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 paspor pelawat atas nama Kristoporus Kepalin Manuk, 1 unit handphone Redmi note 9 warna hijau, dan 1 unit handphone Vivo Y17 warna biru. (Dzulviqor)

Exit mobile version