Site icon Kabar Nunukan

Polisi Amankan Seorang Laki Laki Pemakai Narkoba di Dermaga Haji Putri Nunukan

NUNUKAN – TOM (24) ditangkap Polisi, dengan barang bukti sabu-sabu 0,25 gram. Penangkapan dilakukan saat ia baru tiba di dermaga tradisional Hj. Putri, jalan Tien Soeharto, RT. 017, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

‘’TOM mengaku mengambil sabu sabu dari Sebatik,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati dalam rilis pers, Sabtu (24/2/2024).

Dari penuturan laki laki yang berdomisili di Jalan Fatahilah tersebut, barang haram itu ia beli di Sebatik, seharga Rp. 400.000 dari seorang berinisial ABD.

‘’Pengakuannya narkoba tersebut untuk dipakai sendiri,’’ imbuh Siswati.

Dia menjelaskan, pengungkapan kepemilikan narkoba TOM, berawal dari operasi pengamanan terhadap penumpang di Dermaga Hj. Putri, yang merupakan agenda rutin Polisi.

Polisi memiliki agenda rutin untuk sterilisasi penumpang dari masuknya barang Larangan dan Terbatas (LARTAS) di tempat tersebut.

‘’TOM kita amankan ke Mapolres Nunukan untuk kepentingan penyidikan,’’ tegas Siswati.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua bungkus plastik trnsparan berisi 0,25 gram sabu sabu, selembar celana dalam warna hitam, dan satu unit handphone merk Redmi warna biru. (Dzulviqor)

Exit mobile version