NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki bernama MDS (33), karena membawa 5000 pcs detonator.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, mengatakan, laki laki asal Sulawesi Selatan tersebut, kini masih di ruang interogasi Polres Nunukan, untuk dimintai keterangan.
‘’Kita masih melakukan pendalaman. Untuk apa detonator tersebut, dan siapa pemesannya,’’ ujarnya, Senin (22/1/2024) kemarin.
Hasil interogasi sementara, Polisi tidak menemukan adanya indikasi teror atau penyalahgunaan detonator dimaksud.
Lusgi menjelaskan, detonator asal Malaysia tersebut, akan dikirim ke seorang pemesan di Sulawesi Selatan, dan digunakan untuk bom ikan.
‘’Sementara tidak ada indikasi yang mengarah ke teror. Kita sudah periksa juga riwayat pengirimannya,’’ kata Lusgi lagi.
Lusgi juga mengaku belum tahu, berapa nilai ekonomis dari 5000 pcs detonator yang diamankan.
‘’Kita akan berkoordinasi dengan Gegana. Apa jenis detonator ini, termasuk seberapa kuat daya ledaknya. Pemusnahan juga nanti dilakukan oleh Gegana,’’ imbuhnya.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus, berawal dari informasi adanya barang mencurigakan di ruang tunggu pelabuhan Tunon Taka.
Barang dalam kardus yang bercampur dengan barang bawaan penumpang KM Thalia dengan rute pelayaran Nunukan – Pare Pare tersebut, kemudian dipisahkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dibuka, polisi menemukan 50 kotak berisi detonator, dan 4 gulung kabel.
‘’MDS ini ke Tawau, Malaysia menemui ayahnya. Dia menggunakan transportasi resmi melalui Sebatik. Dan pulangnya disuruh bawa titipan barang yang nantinya akan diambil pemesan di Sulawesi. Ternyata isinya detonator,’’ jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya, paspor dan KTP atas nama MDS.
Uang tunai dalam bentuk rupiah, senilai Rp 2.713.000, dan uang Ringgit Malaysia, senilai RM 125.
‘’Pelaku kita ancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,’’ kata Lusgi. (Dzulviqor)