Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Polemik THM Pelanggar Prokes, Masyarakat Nunukan Menunggu Ketegasan Pemerintah Daerah

Sejauh ini, sejak dibuat peraturan dan ancaman hukum bagi pelanggar prokes, belum ada satu kasuspun yang mendapat penindakan, padahal seringkali masyarakat melihat banyak kafe atau tempat nongkrong yang tidak mematuhi SE PKM.

Suasana parkiran Oke Karaoke pukul 00.30 WITA, Kamis 28/1, Foto : Haris Arlek

NUNUKAN – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Tempat Hiburan Malam (THM) Oke Karaoke masih menjadi pertanyaan khalayak.

Masyarakat menantikan tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan.

Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku (Panjiku) Haris Arlek kembali mempertanyakan alasan juru Bicara Satgas Covid-19 Nunukan yang dinilainya aneh dan tidak masuk akal.

Alasan miss komunikasi dan belum sampainya pemberitahuan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) kepada pengelola Oke Karaoke hanya alasan klasik yang mengesankan lemahnya penindakan terhadap pelaku pelanggaran prokes.

‘’Jika alasan bahwa pengelola tidak tahu PKM diperpanjang, maka ada dua kemungkinan, pertama, SE Satgas Covid-19 tidak disampaikan oleh petugas yang mengantar surat dan kedua, pengelola tidak mengerti isi SE tersebut atau tidak bisa membaca’’ ujarnya, Jumat (29/1/2021).

Sejauh ini, sejak dibuat peraturan dan ancaman hukum bagi pelanggar prokes, belum ada satu kasuspun yang mendapat penindakan, padahal seringkali masyarakat melihat banyak kafe atau tempat nongkrong yang tidak mematuhi SE PKM.

Banyak kafe dan usaha komersil yang berpotensi menimbulkan kerumunan dengan santainya, hal tersebut, kata Haris, menimbulkan ketidak percayaan masyarakat dan kian menguatkan opini tebang pilih dari Satgas Covid-19.

‘’Justru kalau bisa, Satgas Covid-19 memberikan nomor telephone pengaduan, buka hotline, agar masyarakat bisa menginformasikan dugaan pelanggaran, kita melihat Satgas Covid-19 belum serius menangani pelanggaran prokes’’ tegasnya.

Menanggapi dugaan pelanggaran Prokes THM Oke Karaoke, Waka Polres Nunukan yang baru menjabat Kompol. Edy Budiharto, S.H., mengatakan, TNI / Polri dan satpol PP setiap malam melaksanakan patroli imbauan prokes, namun sasarannya kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi prokes.

‘’Sedangkan untuk penertiban di THM, merupakan ranahnya Pemerintah Daerah’’ jawabnya saat coffe morning dengan insan pers Nunukan, di ruang rupatama Mapolres Nunukan pagi tadi.

Baca Juga:  Seorang ABK Kapal Cahaya Soppeng Terjatuh dan Hilang di Perairan Sei Nyamuk Pulau Sebatik

Ramainya parkiran Tempat Hiburan Malam (THM) Oke Karaoke pada Kamis 28 Januari 2021, menjadi sorotan tajam masyarakat.

Sampai dini hari, bar dan diskotek tersebut masih ramai pengunjung. Otomatis penerapan prokes untuk menekan laju sebaran wabah Covid-19 diduga terabaikan.

Padahal, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid selaku ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan, baru saja menanda tangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), dalam rangka pencegahan penularan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

SE dimaksud ditanda tangani 26 Januari 2021. Masa PKM yang tadinya sampai 25 Januari 2021, diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Dan jam malam yang tadinya dibatasi hingga 19.00 WITA dirubah sampai pukul 21.00 WITA. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.