Site icon Kabar Nunukan

Pilkada Nunukan 2024 Diikuti Tiga Pasangan Calon

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimanatan Utara, menetapkan tiga pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Nunukan 2024.

Penetapan itu diputuskan dalam rapat pleno tertutup, Ahad (22/9/2024), malam di kantor KPU Nunukan.

Divisi Tekhis Penyelenggaraan, KPU Nunukan, Abdul Rahman, mengatakan, Berdasarkan keputusan KPU Nunukan, Nomor: 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Nunukan 2024 berdasarkan Ketentuan Pasal 120 ayat 4, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sera Walikota dan Wakil Walikota.

Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Nomor 2016 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024.

‘’Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024 tiga pasang calon,’’ ujar Abdul Rahman.

Ketiganya adalah, Drs. Basi., M.si sebagai Calon Bupati dan H. Hanafiah.,S.E.,M.si sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional

Selanjutnya, H. Andi Muhammad Akbar Mattawang Djuarzah.,S.E.,M.M sebagai Calon Bupati dan Serfianus.,S.ip.,M.si Calon Wakil Bupati, yang diusung oleh Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gelora.

Dan H. Irwan Sabri.,S.E sebagai Calon Bupati dan Hermanus m,S.sos, sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang.

Rahman menjelaskan, pasangan calon (Paslon) yang ditetapkan oleh KPU Nunukan sudah memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada Nunukan 2024.

Agenda selanjutnya, akan diadakan hari Senin (23/9/2024), yakni rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.

“Pleno pengundian nomor urut kita laksanakan terbuka untuk umum. Secara teknis, kami sudah berkoordinasi dengan masing masing LO Paslon. Boleh membawa 30 pendukung untuk agenda pengambilan nomor urut,’’ kata Rahman lagi.

Selain agenda pencabutan nomor urut, kata Rahman, KPU Nunukan juga akan menggelar deklarasi kampanye damai pada 25 September 2024.

Deklarasi kampanye damai ini menandai dimulainya rangkaian tahapan kampanye Pilkada tahun ini.

Untuk diketahui, dalam rangka menjaga kelancaran seluruh proses tahapan Pilkada Nunukan 2024, KPU telah berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Polres juga bahkan telah melakukan simulasi pengamanan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan lancar. (Dzulviqor)

Exit mobile version