NUNUKAN, KN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut Kasman Bin Haruna hukuman penjara selama satu tahun dua bulan. Kasman menghadapi jerat hukum setelah mengangkut puluhan kotak ikan layang asal Tawau, Malaysia, ke wilayah Nunukan secara ilegal.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Arga Bramantyo, menegaskan perbuatan Kasman melanggar hukum secara sah. Terdakwa memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal. Selain itu, ia sengaja menghindari tempat pemasukan resmi ketetapan Pemerintah Pusat.
Pelanggaran Aturan Karantina
Kasman melanggar Pasal 86 Huruf a, b, dan c Jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan ini merujuk pada perubahan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‘’Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan, maka harta benda dan pendapatan Terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana’’,
Arga menambahkan melalui keterangan tertulis pada Kamis (14/5/2026), jika kegagalan pembayaran denda terjadi, terdakwa harus menjalani tambahan penjara selama 60 hari.
Kronologi Penyelundupan di Pelabuhan
Kasus ini bermula saat Kasman mengemudikan Kapal Jongkong Manafman 02 untuk membawa 61 kotak ikan layang dari Tawau. Ia menuju Pasar Jamaker, Nunukan, tanpa dokumen kesehatan resmi.
Terdakwa mengabaikan kewajiban menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina guna pengendalian risiko penyakit lintas negara. Selanjutnya, Kasman berencana menyalurkan 36 kotak ikan ke pedagang lokal. Ia juga berniat mengantar 25 kotak sisanya menuju Pelabuhan Sungai Ular atas permintaan Iswan, seorang pemasok di Malaysia.
Personel Polda Kaltara menggagalkan aksi tersebut saat proses bongkar muat ke mobil pikap di Pelabuhan Sungai Ular. Petugas mengamankan barang bukti berupa kapal, puluhan kotak ikan, serta kendaraan pengangkut.
Keluhan Asosiasi Pemasok Ikan
Penangkapan ini memicu keresahan hingga Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN) mengadu ke DPRD Nunukan. Mereka merasa aparat keamanan menyasar para pedagang sebagai target operasi.
Masyarakat perbatasan RI–Malaysia menggantungkan konsumsi ikan dari Tawau, Malaysia. Penangkapan kapal pemasok memiliki potensi memicu kelangkaan ikan bagi warga daerah pedalaman. Padahal, warga setempat telah menjalankan mekanisme perdagangan tradisional ini sejak lama.
Fakta di lapangan menunjukkan Karantina di Tawau, Malaysia, memang tidak pernah menerbitkan sertifikat kesehatan bagi ikan layang. Kondisi tersebut memaksa para pedagang beroperasi tanpa kelengkapan administrasi formal meskipun permintaan pasar sangat tinggi. (Dzulviqor)
![]()





Leave a Reply
View Comments