NUNUKAN, KN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil langkah tegas. Pemkab menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik Penyalahgunaan Fasilitas Kantor Nunukan untuk kepentingan pribadi. Aturan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) resmi Nomor B/788/Sekretariat/ITDA-700.1.2/X/2025. SE ini keluar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masalah manajemen Barang Milik Daerah (BMD).
SE secara eksplisit melarang ASN menggunakan aset pemerintah di luar kepentingan dinas.
KPK Soroti Manajemen Aset, Nunukan Ambil Tindakan
Plt Kepala Kantor Inspektorat Nunukan adalah Firdaus. Ia menjelaskan, langkah ini bermula dari arahan KPK. Arahan tersebut muncul setelah program Monitoring Center For Prevention (MCP) menemukan perlunya pengetatan manajemen BMD di Nunukan.
”Kami mengeluarkan SE ini dalam rangka meningkatkan integritas dan profesionalisme ASN. Selain itu, kami ingin mencegah penyalahgunaan wewenang dan fasilitas milik pemerintah daerah,” ujar Firdaus saat dihubungi pada Kamis (30/10/2025).
Di sisi lain, Firdaus menambahkan, KPK meminta Pemda Nunukan menangani manajemen BMD sebagai langkah vital dalam pencegahan korupsi.
”Melalui aspek pengendalian dan pengawasan BMD, Pemkab Nunukan memegang peran penting. Tujuannya, mensosialisasikan penggunaan fasilitas kantor agar ASN tidak menyalahgunakan dan menyalahi aturan,” tegasnya.
Mobil Dinas untuk Liburan dan Tunggakan Pajak Jadi Sasaran
Inspektorat Nunukan mengakui bahwa praktik Penyalahgunaan Fasilitas Kantor Nunukan hampir terjadi di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Inspektorat menargetkan praktik-praktik ini sebagai sasaran utama penertiban.
”ASN menggunakan printer untuk kebutuhan di luar kedinasan. ASN juga menggunakan mobil plat merah di hari libur. Mereka membawanya ke pasar atau untuk liburan. Semua itu yang menjadi sasaran penertiban,” ungkap Firdaus, membeberkan contoh.
Ironisnya, Pemkab mendapati masalah serius terkait aset kendaraan. Bahkan, mobil dinas plat merah di Nunukan menjadi sasaran razia pajak. Ini terjadi karena ASN menunggak pajak kendaraan bertahun-tahun,” imbuhnya.
Menanggapi temuan dan masalah yang meluas ini, Inspektorat tidak bisa bekerja sendiri. Mereka membutuhkan peran aktif dari seluruh perangkat daerah.
⚖️ Sanksi Menanti, Pengawasan Internal Diperketat di Setiap OPD
Untuk menjamin pengelolaan BMD yang tertib aturan, maka Firdaus menyebutkan bahwa Pemkab perlu menginventarisasi fasilitas kantor yang masih layak. Fasilitas itu hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.
”Kami ingin memastikan pengelolaan barang milik daerah mencapai tertib aturan, efektif, serta optimal. Hal ini guna menunjang tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Firdaus meminta pengguna BMD, melalui pejabat penatausahaan dan pengurus barang di setiap OPD, melakukan pemeriksaan rutin. Pengawasan ini penting untuk mencegah Penyalahgunaan Fasilitas Kantor Nunukan di masa depan.
Saat ini, Firdaus menegaskan, Inspektorat melakukan pengawasan secara internal. Namun demikian, indikasi penyalahgunaan BMD akan berdampak serius pada karir ASN.
”Indikasi Penyalahgunaan Fasilitas Kantor Nunukan akan menjadi poin buruk bagi pelakunya. Selain itu, hal ini menjadi catatan kinerjanya untuk penilaian kepatuhan sebagai ASN,” tutup Firdaus.

