NUNUKAN, KN – Polisi meringkus WA (35), warga Jalan Pasar Sentral Inhutani, Nunukan, Kalimantan Utara. Pria ini menggelapkan uang hasil penjualan sepeda motor milik seorang nenek berusia 61 tahun, warga Jalan Pesantren RT 008, Nunukan Timur.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membedah kronologi kasus dalam keterangan pers, Sabtu (7/3/2026).
‘’WA ini dipercaya korban untuk menjualkan motor Scoopy miliknya seharga Rp 7 juta. Tapi begitu motor laku, uangnya ditilep sama dia, tidak diberikan ke korban,’’ ungkap Sunarwan.
Janji Palsu Sang Residivis
Awal mula kasus menyentuh bulan Februari 2026. Kala itu, korban sangat memerlukan dana segar guna mencukupi kebutuhan mendesak. Ia menyerahkan urusan penjualan motor Scoopy miliknya kepada WA dengan harga Rp 7 juta.
Sayangnya, WA justru menghilang tanpa kabar usai membawa motor tersebut. Korban berulang kali menghubungi pelaku guna menagih haknya. Pelaku terus menghindar lewat berbagai alasan.
‘’Tapi pelaku ini selalu menjawab dengan janji akan segera menyerahkan uang hasil penjualan. Tapi janjinya tak pernah ditepati,’’ tutur Sunarwan.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan WA ke kantor polisi. Ia kecewa karena WA menyalahgunakan kepercayaannya. Polisi bergerak cepat memburu WA dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Rekam Jejak Kriminal
Hasil pemeriksaan mengungkap motif utama pelaku. WA mengakui perbuatannya dan menghabiskan uang jutaan rupiah tersebut untuk kepentingan pribadi.
‘’Pengakuan WA, motor sudah laku. Tapi uang hasil penjualan ia gunakan untuk kebutuhannya sendiri,’’ imbuh Sunarwan.
Catatan kepolisian menunjukkan WA sebagai residivis kasus penggelapan pada 2024. Kini, polisi menyita satu unit motor Scoopy hitam lengkap dengan STNK dan BPKB, serta selembar celana pendek milik pelaku sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat WA dengan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‘’Perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,’’ tegasnya.
Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori IV senilai Rp 200 juta. (Dzulviqor)

