Site icon Kabar Nunukan

Pengakuan Janggal Teman Sekamar Cunding, Napi Narkoba yang Tewas Akibat Dianiaya Oknum KPLP Lapas Nunukan

NUNUKAN – Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan utara, menggelar persidangan ketiga dalam kasus dugaan penganiayaan narapidana lapas Narkoba Lapas Nunukan, Syamsuddin alias Cunding, Rabu (4/10/2023).

Sidang keterangan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nardon Sianturi, Ayub Diharja, dan Mas Wiku Toha Aji ini, menghadirkan saksi Aleksius Sowe, seorang tamping yang merupakan teman sekamar Cunding.

Dalam persidangan itu, Aleksius dianggap memberi keterangan janggal yang diduga hasil briefing. Aleks terlalu berbelit belit dalam memberikan jawaban kepada penasehat hukum korban.

Ia hanya mengakui telah mengambilkan kabel staker yang digunakan mencambuk tubuh Cunding, namun tidak tahu kondisi Cunding yang merupakan teman satu selnya, pasca dianiaya oleh Miftahuddin selaku Kepala KPLP Lapas.

“Saya hanya mengambilkan kabel untuk Pak Miftahuddin, setelah itu saya tidak mendengar ada rintihan kesakitan atau suara mengaduh, karena setelah memberikan kabel, saya pergi dan posisi saya jauh dari pos keamanan,” ujarnya.

Disisi lain, Aleks mengaku sangat dekat dengan Cunding karena ditempatkan di satu sel yang sama.

Keseharian Cunding yang tak bisa olahraga berat, karena pernah mengalami kecelakaan diceritakannya secara rijik dan tanpa beban.

Namun yang mengherankan, Aleks tiba-tiba mengaku sama sekali tidak tahu seperti apa kondisi Cunding pasca menerima penganiayaan berat oleh Miftahuddin.

“Kondisi mental dan fisiknya setelah dianiaya saya sama sekali tidak memperhatikan. Saya tidak tahu,” tegasnya.

Penuturan yang seolah saling bertentangan ini pun hanya ditanggapi senyum hambar oleh Majelis Hakim.

Kondisi Cunding, dijelaskan gamblang oleh dokter RSUD Nunukan, dr.Andi.

Untuk diketahui, dr. Andi, merupakan dokter yang melakukan tindakan medis terhadap Cunding di ruang ICU, sebelum akhirnya Cunding dinyatakan meninggal dunia.

“Saat dibawa ke RSUD, kondisi korban kritis. Kalau untuk luka fisik, ada banyak lebam disekujur tubuh,” jelasnya.

Dari pengakuan kedua saksi dari lapas, yakni Danur dan Reza, pada sidang sebelumnya, terdakwa Miftahuddin, meminta korban masuk ke pos keamanan, setelah korban tidak permisi ketika lewat di depan terdakwa.

Korban diminta squat jump sekitar 30 menit, dan mendapat sejumlah pukulan, tamparan dan tendangan saat squat jump terhenti.

Kira-kira sepekan setelah kejadian tersebut, terdakwa mengalami sakit dan mendapat layanan medis di klinik lapas.

Kedua kaki korban membengkak dan petugas klinik sempat mendiagnosanya terkena beri-beri.

Namun demikian, korban ternyata mengalami sakit dalam yang lumayan parah dan mengharuskannya dirujuk ke RSUD untuk tindakan medis.

Korban akhirnya menemui ajalnya di RSUD Nunukan.

Keluarga korban menemukan sejumlah bekas luka di sekujur tubuh korban, termasuk bekas cambukan.

Diberitakan, seorang narapidana di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin alias Cunding (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.

Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, Muhammad Miftahuddin, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap Syamsuddin.

Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung dari oknum KPLP tersebut. (Dzulviqor)

Exit mobile version