Site icon Kabar Nunukan

Pengabdian Tulus di Tapal Batas, Menjadi Salah Satu Cara ASN Kemenkumham Merefleksikan Semangat Bela Negara

NUNUKAN – Muhammad Anas Awaluddin, salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, (PKP) angkatan II tahun 2023, KDOD LAN, Samarinda, memaparkan makna bela Negara di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anas menuturkan, ketika mendengar atau membaca kalimat bela Negara, persepsi publik seringkali langsung mengarah pada sebuah kondisi darurat, perang, dan segala hal yang berhubungan dengan kemiliteran.

“Banyak dari mereka bertanya, siapa saja yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan bela Negara. Kondisi seperti apa yang mengharuskan kita melakukan bela Negara?,” ujar Anas, Kamis (24/8/2023).

Dia mencatat, sampai hari ini , masih banyak miskonsepsi terkait pemahaman makna bela Negara.

Sejatinya, implementasi kesadaran bela negara tersebut dapat dilakukan di lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.

Pengertian bela negara sesuai dengan pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya Nasional untuk pertahanan Negara, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

‘’Salah satu bentuk bela negara yang dilaksanakan oleh ASN, salah satunya adalah melaksanakan pengabdian sesuai profesi dengan sebaik mungkin,’’ sebut Anas.

Oleh karenanya, jika dikaitkan dengan ASN khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di wilayah perbatasan, hendaknya mempunyai tanggung jawab menjaga, mengawasi, dan menegakkan hukum serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah itu.

Mereka harus siap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan keberanian, bahkan dalam kondisi dan situasi yang sulit sekalipun.

Selain itu juga perlu menjalin kolaborasi yang baik dengan instansi terkait yang ada diwilayah perbatasan. Seperti TNI, kepolisian, Bea Cukai dan instansi pemerintahan lainnya.

‘’Kolaborasi yang baik, memungkinkan terciptanya sinergi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta melaksanakan tugas-tugas di perbatasan,’’ imbuhnya.

Lanjut dia, menurut Undang-undang Dasar 1945, yaitu pada UU No 3 Tahun 2022, bela negara merupakan sebuah sikap dan perilaku negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.

Sedangkan para ahli menyebut bela negara memiliki empat esensial, yaitu kemerdekaan dan kedaulatan, kesatuan dan persatuan, keutuhan wilayah dan yuridiksi, serta nilai-nilai dari pancasila dan juga UUD 1945.

‘’Ini berarti ASN Kementerian Hukum dan HAM, harus mampu menerapkan prinsip-prinsip Pancasila seperti keadilan, demokrasi, dan persatuan dalam melakukan tugas-tugas mereka di perbatasan,’’ tutupnya. (Dzulviqor)

Exit mobile version