NUNUKAN – Hari ini 26/07/2021, Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyararakat (PPKM) level 4, yang berlaku hingga 02/08/2021 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan, Nomor 219/BPBD/360/VII/2021 Tentang PPKM Level 4 di wilayah Kabupaten Nunukan.
SE tersebut mengatur tentang sejumlah pelaksanaan kegiatan antara lain : pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan pada sektor non esensial, kegiatan pelaku usaha makan/minum ditempat umum, kegiatan pada pusat perbelanjaan, hingga kegiatan di tempat ibadah.
Juru Bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri Mursali mengatakan, PPKM Level 4 tidak mentolerir setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan Penguatan 3T (testing, tracing, treathment).
‘’Hal ini perlu terus diterapkan dengan target test orang perhari sebanyak 147 orang suspek, target tracing 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi dan karantina terhadap setiap kontak erat serta treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala dan hanya pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis yang perlu di rawat di rumah sakit,’’ kata Hasan.
Upaya mempercepat herd immunity juga bakal terus digenjot dengan cara mempercepat vaksinasi untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan menurunkan laju penularan serta mengutamakan kesehatan mereka yang rentan meninggal dunia.
Untuk diketahui, PPKM Level 4 Covid-19 adalah pengelompokan daerah yang diberlakukan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Daerah yang masuk level 4 adalah wilayah yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. (Dzulviqor)