NUNUKAN, KN – Tuntutan ekonomi memaksa M (44) dan D (35), dua pria di Nunukan, Kalimantan Utara, memilih jalan pintas yang kini menjerat mereka dalam hukum. Demi memenuhi kebutuhan makan sehari-hari keluarga dan membeli seragam sekolah untuk anak, keduanya nekat mencuri oli puluhan botol dari gudang dealer motor. Kini, alih-alih membeli seragam, mereka harus menghadapi pasal pidana.
Bobol Jendela Nako, Pelaku Gondol 48 Botol Oli
Aksi pencurian oli ini terjadi di gudang Dealer Motor Honda ‘Nusantara Sakti’ di Jalan Tien Soeharto, RT 15, Nunukan Timur.
Admin gudang dealer mencurigai hilangnya dua kotak oli saat memeriksa barang pada Rabu (12/11/2025). Kecurigaan semakin menguat karena ia menemukan dua kaca nako jendela gudang terlepas dari bingkainya.
“Admin gudang melaporkan dugaan pencurian oli motor karena ia mendapati dua kotak oli hilang saat mengecek barang,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Polisi segera menindaklanjuti laporan itu. Dari pemeriksaan rekaman CCTV, polisi mengetahui M dan D melancarkan aksi mereka pada Rabu (12/11/2025) dini hari, sekitar pukul 03.15 WITA.
Dalam rekaman, kedua pelaku terlihat jelas mencopot kaca nako, masuk ke dalam gudang, dan membawa kabur dua kardus oli motor merk MPX 2 0,8 Liter. Jumlah total oli yang mereka curi mencapai 48 botol. Akibat perbuatan ini, dealer motor menderita kerugian hingga Rp 2,8 juta.
Rekaman CCTV Ungkap dan Polisi Ringkus Pelaku
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan segera menggunakan rekaman CCTV untuk melakukan profiling dan pengejaran pelaku.
Waktu singkat membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan M di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Setelahnya, polisi meringkus pelaku D di Jalan Patimura, Nunukan Timur.
Saat polisi menginterogasi mereka, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di sebuah rumah di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.
“Kita amankan 37 botol dari 48 botol oli, karena karung yang pelaku gunakan bolong sehingga beberapa tercecer saat dibawa,” jelas Ipda Sunarwan mengenai sisa barang bukti yang polisi temukan.
Pengakuan Pilu, Demi Sekolah Anak
Motif di balik tindakan nekat mencuri oli ini sungguh memilukan. M dan D secara terbuka mengakui, desakan kebutuhan dasar keluarga memaksa mereka mencuri.
“Mereka mengaku mencuri untuk makan sehari-hari bersama keluarga dan membelikan baju sekolah anak,” imbuh Sunarwan. Ia menegaskan, kedua pelaku belum sempat menjual seluruh oli curian itu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus pencurian oli motor ini:
-
Polisi mengamankan 37 botol oli motor merk MPX 2 0,8 liter.
-
Dua kardus oli motor.
-
Pakaian yang pelaku gunakan saat beraksi, termasuk kaos hitam, celana pendek navy, masker, dan topi hitam.
-
Dua kaca nako sebagai alat pembobol.
-
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang pelaku gunakan.
Atas perbuatannya, Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan kini mengancam M dan D. Pasal ini membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Dzulviqor)

