Site icon Kabar Nunukan

Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN di Nunukan, Rusunawa TKI Jadi Sasaran

NUNUKAN, KN – Pencuri kabel listrik PLN kini meneror ketenangan warga Nunukan, Kalimantan Utara. Para pelaku mengincar tembaga di dalam kabel demi keuntungan pribadi. Masyarakat menumpahkan kekesalan mereka melalui media sosial sambil meminta aparat segera menyeret pelaku nekat tersebut ke jalur hukum.

​Modus Operandi Tengah Malam

​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan membongkar siasat para pelaku yang tergolong sangat berani. Mereka memutus arus listrik secara sengaja saat warga terlelap.

​”Para pelaku melakukannya saat dini hari, dan langsung memutus kabel listrik menggunakan tang. Akibatnya, saluran listrik di lokasi sasaran langsung padam,” ujar Sunarwan melalui pesan tertulis, Kamis (16/4/2026).

​Kepolisian kini memegang empat laporan resmi dari warga. Sasaran kejahatan ini mencakup hunian pribadi, Kantor KNPI, hingga Gedung Rusunawa yang menampung TKI ilegal asal Malaysia.

​Dua Eksekutor Berakhir di Sel

​Aparat Polres Nunukan berhasil mencokok dua pria dalam operasi penangkapan terpisah. Mereka adalah DA (35), warga asal Kabupaten Kolaka, serta S (22), warga Nunukan Selatan.

​Tersangka DA mengobrak-abrik wilayah Gang Mangga dan Gang Limau pada awal April 2026. Perbuatan DA memicu kerugian materiil sebesar Rp 7.340.000. Dari tangan DA, polisi menyita:

  • ​Satu unit sepeda motor Suzuki SP – 125 CC.
  • ​10 kg kawat tembaga.
  • ​Tang, karung, potongan besi, dan besi bekas kuas rol.

​Sementara itu, tersangka S menggasak kabel di Kantor KNPI dan Rusunawa. Ulah S mengakibatkan kerugian fantastis mencapai Rp 75 juta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

  • ​17 kg kabel tembaga.
  • ​6 karung kupasan kulit kabel.
  • ​Tang, pisau cutter, obeng, potongan plafon, dan tas alat.

​Ancaman Penjara Menanti

​Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan para tersangka belum sempat menikmati hasil kejahatan mereka.

​”Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan belum sempat menjual hasil curian mereka. Kita jerat mereka dengan 477 ayat 1 huruf (f) KUH pidana,” tegas Sunarwan. (Dzulviqor)

Exit mobile version