Site icon Kabar Nunukan

Polisi Tembak Kaki Pencuri Sound System Masjid di Sebatik

NUNUKAN, KN – Polisi melumpuhkan seorang nelayan berinisial A (38) dengan timah panas. Warga Jalan Usman Harun ini mencoba kabur saat petugas membawanya menuju Mako Polsek Sebatik Timur. Sebelumnya, pria asal Sebatik Utara tersebut nekat mencuri perangkat pengeras suara milik masjid setempat.

​Awalnya, polisi memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, A mengabaikan peringatan tersebut dan terus melawan petugas. Langkah tegas ini menjadi jalan terakhir polisi untuk menghentikan pelarian sang nelayan.

​‘’Pelaku pencurian sound Masjid, A, terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan mengarah ke kaki karena melawan petugas dan mencoba kabur saat hendak dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Selasa (14/4/2026).

​Pengurus Masjid Kaget

​Aksi pencurian ini menimpa Masjid As Sidiq di Jalan Hasanuddin, Desa Sei Pancang. Abdul Rahman, pengurus masjid, menyadari kehilangan tersebut sesaat sebelum waktu Subuh. Ia gagal menemukan perangkat suara saat hendak mengumandangkan azan.

​Abdul Rahman segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan lapangan dan olah TKP. Saat mencari informasi, polisi mencurigai seorang pria yang mondar-mandir di area masjid. Interogasi petugas membuahkan hasil hingga pelaku mengakui semua perbuatannya.

​Pelaku Mengaku Curi Kipas Angin

​Perlawanan sengit pelaku membuat polisi harus bertindak ekstra saat proses penangkapan. A mengabaikan keselamatan dirinya demi menghindari jeratan hukum.

​‘’Kita amankan pelaku. Tapi saat kita akan bawa ke Mapolsek Sebatik Timur, pelaku melakukan perlawanan dan kabur. Tembakan peringatan tak diindahkan, sehingga terpaksa kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan sebuah tembakan ke kaki,’’ urainya.

​Petugas kemudian membawa A ke Puskesmas Sei Nyamuk guna mengobati luka tembak pada kakinya. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan kembali satu set sound system hasil curian. Pelaku juga mengaku pernah mengambil kipas angin di masjid yang sama pada waktu berbeda.

​‘’Jika ditotal, kerugian Masjid As Sidiq mencapai Rp 12 juta. Kita jerat pelaku dengan 476 KUH Pidana,’’ kata Sunarwan. (Dzulviqor)

Exit mobile version