NUNUKAN, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan sejumlah besar barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Agenda pemusnahan barang bukti Kejari Nunukan ini melibatkan berbagai unsur Forkopimda.
Prosesi pemusnahan yang Kejari gelar secara simbolis melibatkan perwakilan dari TNI, POLRI, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin, menjelaskan rincian barang bukti yang mereka musnahkan.
‘’Kami memusnahkan barang bukti dari 80 kasus narkotika dengan total berat 55,165 gram sabu-sabu, 510 zak pupuk ilegal seberat 25,5 ton, 18 perkara ekonomi keuangan, dan sejumlah barang bukti lainnya,’’ ujar Burhanuddin pada Senin (24/11/2025) kemarin.
Kejari Terapkan Beragam Metode Pemusnahan
Mereka melakukan pemusnahan barang bukti dengan beragam cara, menyesuaikan dengan jenisnya. Seluruh anggota Forkopimda yang hadir melarutkan sabu-sabu dalam air mineral, lalu membuangnya ke saluran pembuangan.
Sementara itu, pemusnahan pupuk ilegal mereka lakukan secara simbolis dengan mengubur 4 karung. Mereka akan memusnahkan sisa sekitar 25,5 ton sepenuhnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nunukan. Selain itu, mereka membakar barang bukti lain, menghancurkannya dengan palu, atau menggerindanya.
Narkotika Dominasi Kasus dan Peringatan Jaksa
Menurut Burhanuddin, kasus kejahatan di Kabupaten Nunukan masih didominasi perkara narkotika, dengan persentase mencapai 75 persen dari seluruh kasus yang mereka tangani.
Selain itu, penyelundupan pupuk ilegal asal Malaysia dan maraknya penyelundupan pakaian bekas impor (rombengan) juga menarik perhatian serius Jaksa.
Terkait Pupuk Ilegal, Burhanuddin mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi saat mereka membeli pupuk dari negara tetangga. “Tidak ada pembenaran untuk pengiriman ilegal,” tegasnya.
Untuk menciptakan efek jera dan memberikan peringatan keras bagi para pelaku, Jaksa berkomitmen memberikan tuntutan maksimal sesuai peran dan kiprah pelaku kejahatan. Penindakan hukum, termasuk terhadap penyelundupan pakaian bekas, Jaksa tegaskan akan selalu berjalan tegak lurus dan tidak pandang bulu, demi melindungi produk tekstil dalam negeri dan eksistensi UMKM lokal.
Kejari Jaga Transparansi dan Integritas
Kajari Burhanuddin menegaskan, pemusnahan barang bukti ini membuktikan nyata komitmen Kejari Nunukan untuk tidak hanya mengeksekusi putusan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui tindakan yang terukur, transparan, dan berintegritas.
”Kejari Nunukan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, tegak, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Burhanuddin. (Dzulviqor)

