Site icon Kabar Nunukan

Pemusnahan Barang Bukti, dan Perkembangan Kasus Oknum Polisi Yang Diduga Terlibat Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Januari - April 2021. Ada sekitar 1340 gram dari 21 LP dan 21 Tersangka yang dimusnahkan di Mapolres Nunukan

NUNUKAN – Polres Nunukan Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika hasil tangkapan periode Januari – April 2021, Kamis (8/4/2021).

Kabag Humas Polres Nunukan, AKP.Muhammad Karyadi,S.H., mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari 21 perkara dengan 21 tersangka.

‘’Total barang bukti yang kita musnahkan seberat 1.340,14 gram, ini termasuk barang bukti kejahatan oknum PNS dan keterlibatan dua oknum anggota Polsek Lumbis’’ ujarnya.

Ada sekitar 60 persen perkara yang sudah memasuki tahap 1 di Kejaksaan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergitas antara Polisi dan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad.

Kasus keterlibatan oknum polisi menjadi prioritas.

Untuk dugaan keterlibatan dua oknum Polisi yakni, Brigadir EBP dan Briptu EWN, Karyadi menegaskan kasus ini menjadi prioritas kepolisian.

‘’Ini komitmen Kapolres, mereka akan dihukum sesuai aturan yang berlaku’’ ujar Karyadi lagi.

Brigadir EBP dan Briptu EWN yang bertugas di Mapolsek Lumbis, diduga sebagai pemesan sabu-sabu seberat 50 gram yang dibawa oleh DR (32).

DR merupakan oknum PNS  yang diamankan Polisi pada 11 Februari 2021 di Pelabuhan Fery Sei Jepun Nunukan.

Dari hasil penyidikan, Briptu EWN melakukan transfer ke rekening  atas nama DR.

‘’Hasil BAP menjelaskan jika barang bukti dipesan oleh Tersangka Brigadir EBP, dengan nilai order Rp.10 juta’’ ujar Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar beberapa waktu lalu.

Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apapun jenis barangnya.

‘’Tetap akan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana di peradilan umum, sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dan derajat keterlibatannya’’ jelasnya.

Syaiful juga menjamin, tindakan tegas lain berupa sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan.

Akan ada sanksi administrasi sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

‘’Saya sudah ingatkan jajaran untuk tidak ada lagi ada yang coba-coba’’ tegas Syaiful.

Berkas oknum Polisi masih P19.

Kejaksaan Negeri Nunukan mengembalikan berkas kasus narkoba yang menjerat dua oknum Polisi dimaksud.

Penyidik belum menyertakan siapa pengendali narkoba yang melibatkan tersangka EBP dan EWN.

‘’Jadi ada dua nama yang belum disebutkan dalam berkas perkara, jadi kami kembalikan untuk dilengkapi’’ kata Ricky Rangkuti. (Dzulviqor)

Exit mobile version