NUNUKAN – Muhammad Azhar Alias Utong Bin Sakka, pelaku pembunuhan sadis terhadap Sumira, pada pertengahan Desember 2022 lalu, dijatuhi hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Mas Toha Wiku Aji, didampingi anggota Hakim Nardon Sianturi dan Hakim Ayub Diharja, menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa, yang telah membakar jasad korban, untuk menghilangkan jejak.
‘’Saudara Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana mati,’’ kata Toha, saat membacakan amar putusan.
Sementara, terdakwa lain, Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, dibebaskan hakim. Lantarantidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU.
‘’Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,’’ ujarnya lagi.
Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari Sabrian, untuk dikembalikan.
Diantaranya, satu unit sepeda motor Mio M3 warna putih merah dengan nomor Polisi: KU 3468 NH, dan satu unit handphone Realme C21Y warna hitam.
Sementara itu, Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, menjelaskan, pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, berdasar pada bukti dan pengakuan dari terdakwa.
‘’Terdakwa mengakui mencekik leher dan membenturkan kepala Sumira ke tembok, memang ditujukan untuk menghilangkan nyawa korban. Karena terdakwa pastinya mengerti dan menyadari bahwa mencekik leher, membenturkan kepala dan memukul leher dapat menimbulkan kematian,’’ ujarnya, Jumat (11/8/2023).
Dalam peristiwa sebelum terjadinya aksi pembunuhan, Utong menunggu kedatangan Sumira dibawah kolong rumah panggung kosong, pada malam hari pukul 23.00 wita.
Andreas menegaskan, tindakan terdakwa menunggu Sumira dibawah kolong rumah panggung kosong sebelum kejadian, menunjukkan terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan kehendak dalam suasana yang tenang, dan ada waktu yang cukup sejak timbul kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
‘’Berdasarkan seluruh pertimbangan adanya perbuatan mencekik leher, membenturkan kepala, serta memukul leher Sumira hingga mengakibatkan meninggal, maka unsur sengaja dengan perencanaan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,’’ urainya.
Adapun untuk pertimbangan membebaskan terdakwa Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, majelis Hakim berkeyakinan peran Sabrian sebatas menyanggupi untuk mengantar Sumira ke Utong, tanpa mengetahui bakal ada pembunuhan.
Dia menekankan, dakwaan keterlibatan Sabrian tidak terbukti. Apalagi terdakwa Utong telah mencabut keterangannya di BAP, dengan alasan karena dipaksa dan diancam secara fisik maupun psikis untuk mengakui perbuatannya.
‘’Hakim berpendapat bahwa kitab undang undang hukum acara pidana, menganut azas fair trial. Dimana dalam azas ini, terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas, termasuk hak untuk menarik keterangannya di sidang pengadilan,’’ jelas Andreas.
Diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang dimasukkan dalam karung dan dibakar, di lahan kosong di depan APMS Sedadap, Nunukan Selatan, yang ditemukan, Jumat (16/12/2022) malam.
Motif pelaku menghabisi korban didasari sakit hati, karena hubungannya diakhiri, meski berkali kali Utong meyakinkan akan menikahinya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membakar jasad korban di sebuah lahan kosong depan APMS Sedadap, Nunukan Selatan. (Dzulviqor)