NUNUKAN, KN – Gagal Total! Rencana pernikahan pemuda berinisial SM (25), warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, langsung berantakan. Gadis yang SM kencani menuntut SM bertanggung jawab atas persetubuhan yang mereka lakukan.
Polisi segera menahan SM, menjeratnya dengan pasal perlindungan anak.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, membeberkan, keluarga kekasih SM melaporkan kasus ini. Pelaku, terang Barasa, berulang kali menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Pengakuan Korban Terungkap Saat PKL
Barasa menuturkan, kasus ini mencuat saat korban menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah perusahaan sawit, pedalaman Nunukan. Teman korban memperhatikan sahabatnya selalu lesu dan tidak bersemangat.
Teman korban lalu bertanya. Korban akhirnya mengaku, dia tidak terima SM dijodohkan.
SM pernah berulang kali berhubungan intim dengannya. Korban menyebut, kejadian pertama terjadi pada tahun 2022, saat dia masih kelas 2 SMP. Insiden terakhir berlangsung pada November 2024.
Korban takut menyampaikan ini kepada orang tuanya. Ia hanya bisa termenung memendam kecewa. SM telah membatalkan janji. SM sempat bersumpah akan bertanggung jawab atas perbuatan asusila itu.
Keluarga Tolak Kawin Cerai, Polisi Bergerak
Merasa prihatin, sahabat korban diam-diam menemui orang tua korban. Sahabat korban membongkar semua cerita yang ia dengar.
Orang tua korban segera mendatangi keluarga SM. Mereka meminta SM lekas menikahi putri mereka.
Sayangnya, jawaban keluarga SM mengejutkan. Keluarga SM bersedia menikahkan korban, namun ingin langsung menceraikannya. Mereka beralasan, SM sudah terikat janji dengan wanita lain.
Keluarga SM bahkan menjadwalkan lamaran dan upacara naik jujuran (seserahan) pada 20 Desember 2025. Resepsi pernikahan rencananya digelar pada akhir Desember 2025.
Keluarga korban menolak tegas usulan kawin cerai tersebut. Mereka memilih jalur hukum dan melaporkannya ke polisi.
Penangkapan dan Jeratan Hukum
Polisi mengamankan SM. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni daster hijau bertuliskan Gucci dan selembar sarung bermotif bunga.
Penyidik menjerat SM dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Dzulviqor)

