Site icon Kabar Nunukan

Terpergok! Pemuda Mesum di Nunukan Cekik Tante Gadis 15 Tahun Sebelum Kabur

NUNUKAN, KN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menahan pemuda berusia 18 tahun. Polisi menindaklanjuti laporan persetubuhan terhadap gadis 15 tahun.

​Tante korban memergoki pelaku saat berduaan di kamar keponakannya, siswa kelas IX SMP.

​”Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 01.30 WITA,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Senin (1/12/2025).

​Sunarwan mengatakan, awalnya keluarga melaporkan kasus ini sebagai pemerkosaan. Tante korban bahkan sempat bergumul dengan pelaku saat memergokinya berada di kamar keponakannya.

Momen Genting di Kamar Gelap

​Saat kejadian, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengalami pemadaman listrik karena token habis. Di rumah korban, hanya ada beberapa adik sepupu perempuan dan tantenya.

​Di tengah malam, tante korban mendengar suara mencurigakan dari kamar keponakannya. Sontak, ia segera terbangun dan menggedor pintu kamar.

​Ia akhirnya mendobrak masuk. Tante korban menyaksikan keponakannya tanpa pakaian di atas ranjang. Keponakannya bergegas menarik selimut menutupi diri.

​”Tante korban melihat laki-laki itu bersembunyi di bawah ranjang. Ia nekat menjambak rambut pelaku agar pelaku keluar dari kolong ranjang,” tutur Sunarwan.

Pelaku Melawan dan Meloloskan Diri

​Pelaku langsung berontak dan berusaha melepaskan diri dari jambakan tante korban. Ia mencoba kabur melalui pintu depan. Namun, jambakan tangan tante korban cukup kuat, sehingga usahanya gagal.

​Tante korban mengencangkan jambakannya sembari berteriak kuat meminta tolong kepada warga. Merasa terancam, pelaku berbalik melawan dengan mencekik leher tante korban. Pelaku terus berupaya melepaskan diri dari cengkeraman.

​”Karena dicekik, tante korban kehilangan tenaga dan jambakannya terlepas. Saat itulah pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang,” katanya lagi.

​Tante korban kemudian bergegas ke Mako Polres Nunukan dan membuat laporan.

Fakta Hubungan Asmara dan Jerat Hukum

​Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku ternyata merupakan pacar korban. Mereka menjalin hubungan asmara, dan keduanya sudah melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

​”Jadi, pelaku merayu korban dengan janji bertanggung jawab kalau sampai hamil. Lalu terjadilah persetubuhan itu,” jelasnya.

​Pelaku selalu menyelinap masuk ke rumah korban di atas jam 12 malam, saat penghuni rumah sudah tidur.

​Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UURI 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Dzulviqor)

Exit mobile version