NUNUKAN – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan adanya larangan mudik Lebaran tahun 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Larangan tersebut keluar setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, adanya potensi dari strain virus corona baru B.1.1.7 dan N 439 K yang lebih cepat menular menjadi pertimbangan lain.
Namun mengapa Pemerintah Kabupaten Nunukan belum mengeluarkan larangan tersebut?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaharuddin Tokkong, menjelaskan sampai hari ini Pemkab Nunukan belum menerima surat kepusan (SK) tersebut dari pemerintah pusat.
‘’Jadi kita menunggu turunnya SK. Selama itu belum turun, kami belum berani mengeluarkan statemen larangan mudik itu’’ ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Kahar mengatakan Pemkab Nunukan akan berhati-hati dalam menindak lanjuti larangan mudik bagi ASN tersebut.
Apalagi Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan RB) juga belum mengeluarkan sikap atas pelarangan dimaksud.
Secara umum, larangan mudik pada Lebaran 2021, mengambil dasar hukum dengan berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp. 100 juta bila melanggar aturan mudik Lebaran.
Para pelanggar akan masuk kategori orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ‘’Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”.
Dalam Pasal 93, pelanggar juga dikategorikan sebagai orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pelanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kahar menjelaskan sanksi bagi ASN yang melakukan mudik akan diatur lebih spesifik.
Sanksi larangan mudik Lebaran tahun 2021 saat ini masih digodok oleh kementerian dan lembaga terkait.
Jika mengacu pada tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi bagi PNS mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat.
‘’Kami mengacu pada SK pusat saja. Dan kita masih menunggu SK larangan mudik tersebut’’ tegasnya. (Dzulviqor)