Site icon Kabar Nunukan

Pemkab Nunukan Angkat 300 PPPK, Langkah Strategis Optimalkan Formasi ASN di Perbatasan

NUNUKAN, KN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil langkah proaktif dalam memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah perbatasan RI – Malaysia.

Sebanyak lebih dari 300 pegawai non-ASN akan diseleksi untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur optimalisasi di tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengisi kekosongan formasi dan memaksimalkan pelayanan publik di daerah terdepan.

Siapa Saja yang Berpeluang Menjadi PPPK Optimalisasi?

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, menjelaskan bahwa program PPPK optimalisasi ini menyasar kelompok yang terdaftar dalam basis data R3.

“Mereka yang telah bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih dari dua tahun memiliki peluang besar untuk menjadi PPPK optimalisasi. Kami menyebutnya kategori R3,” ujar Mutiq, pada Kamis (3/7/2025).

PPPK jalur optimalisasi ini terbuka bagi pelamar dengan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SMA sederajat hingga S1.

Mereka akan mengisi beragam formas, mencakup tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis, yang sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Mekanisme Pengangkatan dan Penempatan: Sepenuhnya Kewenangan BKN

Mutiq Hasan Nasir,  menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengangkatan PPPK optimalisasi berada di bawah kendali penuh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ini mencakup proses penentuan siapa saja yang memenuhi syarat hingga penempatan lokasi tugas.

“Semua keputusan itu ada di BKN, bukan di kami BKPSDM. Jadi, penempatan bisa saja di wilayah pedalaman Nunukan seperti Lumbis atau Krayan,” jelas Mutiq. Ia menambahkan bahwa BKN akan menempatkan PPPK di lokasi yang memang memiliki kebutuhan pegawai yang belum terpenuhi.

Hal ini berarti, lokasi penugasan PPPK optimalisasi tidak selalu sesuai dengan OPD atau instansi yang dipilih pelamar saat pendaftaran seleksi PPPK tahap I dan II.

Kebijakan ini memang kerap menjadi salah satu keluhan bagi sebagian calon PPPK di Nunukan.

Komitmen sebagai ASN, Siap Ditempatkan di Mana Saja

Mutiq Hasan Nasir menegaskan bahwa sebagai seorang ASN, komitmen untuk siap ditempatkan di mana saja adalah hal mutlak.

Tidak ada ruang untuk penolakan penempatan.

“Jika memang keberatan atau ragu-ragu dengan penempatan lokasi penugasan yang tidak harus sesuai dengan tempatnya bertugas saat ini, disarankan untuk tidak mengisi lembar Daftar Riwayat Hidup (DRH),” tegas Mutiq.

Ia juga memberikan peringatan serius: “Jika sampai mengundurkan diri dari PPPK, maka yang bersangkutan tidak akan bisa mendaftar lagi sebagai ASN sampai kapanpun.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kesiapan dan komitmen bagi para calon PPPK.

Kebijakan pengangkatan PPPK jalur optimalisasi ini diharapkan menjadi solusi efektif bagi Pemkab Nunukan dalam memenuhi kebutuhan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan di wilayah perbatasan, meski dengan tantangan penempatan yang mungkin tidak selalu sesuai harapan pribadi. (Dzulviqor)

Exit mobile version