Site icon Kabar Nunukan

Pelantikan PPPK Nunukan Dijadwalkan Sebelum 15 November, BKPSDM Ingatkan Risiko Gaji ‘Hangus’ Jika Molor

NUNUKAN, KN – Kabar terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nunukan, Kalimantan Utara. Pelantikan ratusan PPPK yang sempat tertunda kini Pemerintah upayakan rampung pada pekan kedua November 2025. Batas waktunya tidak boleh lewat dari tanggal 15 November.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, menjelaskan alasan penetapan target ini.

​”Kami usahakan sebelum tanggal 15 November 2025, antara tanggal 11, 12, 13, dan 14,” ujar Sura’i saat ditemui, Selasa (4/11/2025). Ia menambahkan, “Kenapa harus begitu? Karena kalau lewat tanggal 15, menurut aturan, mereka tidak bisa bergaji di November 2025.”

​Perbaikan Data Pelamar Jadi Alasan Keterlambatan

​Sura’i mengakui proses pelantikan PPPK di Nunukan terkesan lamban dibandingkan daerah lain. Keterlambatan ini terjadi karena BKPSDM harus melakukan sejumlah perbaikan data peserta yang memakan waktu.

​Berbagai kendala muncul, mulai dari kesalahan teknis hingga faktor kelalaian. Ia menyebut ada peserta yang kelelahan dan kurang konsentrasi saat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sehingga data belum masuk basis data BKN.

​”Bahkan, ada yang tidak terkirim karena kendala sinyal internet,” jelas Sura’i.

​”Jadi kami selesaikan dulu semuanya, sehingga kami dapat melantik bersamaan. Itu yang membuat kami sedikit lamban ketimbang wilayah lain,” katanya menegaskan.

​Polemik Nakes, Sempat Resah karena Kebijakan Optimalisasi

​Di tengah penantian pelantikan, PPPK tenaga kesehatan (Nakes) Nunukan sempat dilanda keresahan. Hal ini dipicu kebijakan optimalisasi, di mana lebih dari 20 Nakes dari RSUD Nunukan Pemerintah kirim ke fasilitas kesehatan di pedalaman untuk mengisi kekosongan.

​Situasi ini memicu protes dari PPPK Kesehatan yang baru. Mereka khawatir tempat penugasan yang seharusnya menjadi hak mereka sudah terisi. Di sisi lain, pelayanan di RSUD Nunukan pun dikeluhkan karena banyaknya Nakes yang pindah tugas.

Namun, persoalan ini telah menemukan titik terang.

​”BKPSDM sudah berkirim surat ke BKN, menjelaskan situasi tersebut. Alhamdulillah, BKN mengembalikan mereka,” kata Sura’i. Formasi yang sempat diributkan kini tetap ada, menjadi kesempatan bagi putra-putri daerah untuk mengabdi di wilayahnya.

​Catatan Penting, SPMT Bukan TMT sebagai Dasar Gaji

​Sura’i juga mengingatkan para PPPK agar tidak salah paham mengenai status dan penggajian. Gaji baru akan mereka terima setelah PPPK mulai bekerja secara resmi.

​”Jadi jangan sampai salah faham. Jangan sampai salah dan kemudian mengajukan klaim rapel gaji nantinya,” ia mengingatkan.

​Nasib PPPK Paruh Waktu, Nunukan Temukan Solusi Tanpa Melanggar Aturan

​Lantas, bagaimana nasib sekitar 2.600 PPPK paruh waktu pasca 31 Desember 2025? Sura’i menegaskan Pemkab Nunukan berkomitmen tidak merumahkan mereka, meskipun ada risiko melanggar aturan belanja pegawai.

​Pemkab Nunukan sempat berhitung, jika semua Pemerintah angkat menjadi PPPK penuh waktu, alokasi belanja pegawai akan tembus di angka 44 persen. Jumlah ini jelas melanggar ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

​”Saat ini, angka belanja pegawai Kabupaten Nunukan di angka 29,47 persen. Jangan yang sudah bagus, kita tabrak untuk hal salah,” jelasnya.

​Bupati Nunukan, Irwan Sabri, sudah menginstruksikan agar tetap mempertahankan mereka dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Solusinya:

​”Mereka Pemkab pertahankan dengan menggunakan gaji awal di OPD masing-masing,” urai Sura’i. “Penggajian mereka menggunakan alokasi Belanja Barang dan Jasa (BBS), yang secara akuntansi tidak mempengaruhi persentase belanja pegawai.”

​SK bagi PPPK paruh waktu juga BKN kirimkan ke masing-masing akun mereka setelah pelantikan PPPK penuh waktu Pemerintah lakukan. “Yang jelas, Pemkab Nunukan berusaha bagaimana mempertahankan mereka,” tutup Sura’i. (Dzulviqor)

Exit mobile version