Site icon Kabar Nunukan

Patroli Dini Hari, 4 Karyawan PT KHL di Nunukan Tertangkap Curi 3,6 Ton Sawit!

NUNUKAN, KN – Petugas keamanan internal PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk empat karyawannya. Mereka mencurigai keempat karyawan tersebut mencuri 3,6 ton buah kelapa sawit.

Kini, Polsek Sebuku menahan keempat individu tersebut, yang teridentifikasi dengan inisial FL, AG, H, dan ABS, untuk menjalani proses hukum.

Kronologi Penangkapan, Berawal dari Kecurigaan di Dini Hari

Insiden dugaan pencurian ini terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WITA.

Lokasinya berada di Blok P 58 Afdeling 2 PT KHL 2, Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Nunukan.

Ipda Sunarwan, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area perkebunan.

Mereka melihat aktivitas truk yang mencurigakan, bukan milik PT KHL.

“Petugas keamanan mencurigai adanya aktivitas truk yang bukan milik perusahaan di kawasan perkebunan. Mereka mengejar dan memeriksa, ternyata muatannya adalah kelapa sawit perusahaan,” jelas Ipda Sunarwan melalui pesan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi DW 8539 AM.

Di dalam truk, mereka menemukan dua orang yakni, H sebagai pengemudi dan FL.

Setelah pemeriksaan, petugas membenarkan bahwa muatan truk adalah buah kelapa sawit milik PT KHL.

“Setelah dicek, muatan truk adalah buah kelapa sawit milik perusahaan PT KHL,” tambah Sunarwan.

H dan FL pun mengaku telah memanen buah kelapa sawit dari Blok P 58 PT KHL 2, Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku.

Berdasarkan pengakuan awal mereka, petugas keamanan menjemput AG di mes perusahaan PT KHL.

Kemudian, mereka menyerahkan ketiga terduga pelaku ini kepada pihak kepolisian di Pos Sekuriti.

Polisi pun mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku tambahan berinisial ABS.

Kerugian dan Barang Bukti yang Disita

Pencurian ini menyebabkan perusahaan mengalami estimasi kerugian mencapai Rp10.304.000,00, dengan total buah kelapa sawit yang dicuri kurang lebih 3.680 kilogram (3,6 ton).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi 3.680 kg buah kelapa sawit, satu unit truk Mitsubishi Canter kuning (DW 8539 AM), dan tiga buah tombak loading.

Ancaman Hukum Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Dzulviqor)

Exit mobile version