NUNUKAN – Kasus kematian akibat covid-19 di kabupaten Nunukan Kalimantan Utara kembali bertambah.
Pasien NNK 1037 bernama MB, seorang laki-laki berusia 63 tahun warga Jalan Suryanata, Selisun, Nunukan Selatan, dinyatakan meninggal akibat Covid-19.
‘’Pasien masuk RSUD Nunukan dengan kategori suspek pada 21 Februari 2021 dengan gejala batuk, mual, muntah, nyeri abdomen, nyeri ulu hati dan terkonfirmasi Covid-19 pada 22 Februari 2021,’’ujar Juru Bicara Satgas Percepata Penanganan Covid-19 Nunukan, Aris Suyono, melalui pesan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Aris menegaskan, pasien Lanjut Usia (Lansia) tersebut memiliki penyakit penyerta atau momorbid, berupa suspek massa intra abdomen.
‘’Pasien dimakamkan dengan protokol kesehatan ketat,’’tegasnya.
Infografis Covid-19 Nunukan mencatatkan, kasus konfirmasi positif sebanyak 1.042 kasus, dengan tingkat kesembuhan mencapai 91,46 persen dan 16 kasus kematian.
Keterisian ruang isolasi RSUD Nunukan juga mengalami tren baik, ada 32 pasien dari kuantitas 100 bed yang disiapkan, ruang perawatan suspek ada 19 orang dari kapasitas ruangan sebanyak 45 pasien, dan ruang ICU Covid-19, terisi 1 pasien dari 3 kapasitas yang tersedia.
‘’Sampai hari ini kabupaten Nunukan masih berada di zona orange,’’imbuhnya.
Aris menghimbau agar masyarakat tetap patuh dengan protokol kesehatan. Kondisi penyebaran wabah Covid-19 di kabupaten Nunukan masih dinamis dan memungkinkan masih terjadi penularan.
Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Daerah juga sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Terdapat sanksi administratif dan kerja sosial (Pasal 6) :
Sanksi Administratif terdiri dari :
1. Teguran lisan ;
2. Teguran tertulis ;
3. Penghentian sementara kegiatan ;
4. Pencabutan izin.
Adapun bentuk sanksi kerja sosial, meliputi :
1. Membersihkan fasilitas umum seperti menyapu dan memungut sampah pada area fasilitas umum;
2. Membersihkan tempat-tempat ibadah; dan
3. lain-lain pekerjaan sosial sesuai kondisi lokasi.
Selain itu, ada konsekunsi bagi pelanggar Perda dimaksud, sanksi denda, dijelaskan pada Pasal 7 :
1. Bagi Subjek Perorangan dikenai denda sebesar Rp. 50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah)
2. Bagi Subjek Pelaku Usaha dikenai denda sebesar Rp. 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
3. Bagi Subjek Pengelola, Penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenai denda sebesar Rp. 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). (Dzulviqor)