Site icon Kabar Nunukan

Pasca Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Warning ASN Mengontrol Diri Dalam Berswafoto

NUNUKAN – Pasca penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, mewanti wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mawas diri, agar tidak terindikasi mendukung parpol tertentu.

‘’Untuk ASN, jangan sampai lalai dan mengambil potret diri / swafoto dengan jari yang mempersepsikan mendukung salah satu Parpol. Bagaimanapun ASN memiliki aturan lebih ketat dan mengikat, sehingga pengunggahan foto, narasi dan status di gadget, harus lebih diperhatikan,’’ ujar, Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Kamis (15/12).

Menurutnya, meski dugaan pelanggaran dilakukan sebelum masa kampanye, hal tersebut tidak berarti membuat ASN yang terindikasi terlibat kegiatan politik, tidak memiliki konsekuensi sama sekali.

Yusran menegaskan, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

‘’Bagaimanapun, ASN tidak boleh berpolitik praktis, karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan. Situasi politik bisa saja memanas, tetapi ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik,’’ lanjutnya.

Tegas Yusran, setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, akan diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti.

‘’Intinya, hati hati berpose jari tangan,’’ tegasnya.

Selain itu Bawaslu juga mengimbau pengurus tempat ibadah dan institusi pendidikan agar tidak memberi panggung kepada partai politik untuk bersosialisasi di tempat mereka.

Tempat ibadah dan institusi pendidikan seyogyanya harus steril sebagai tempat yang sakral dan bersih dari pengaruh politik.

‘’Mohon hal ini diperhatikan. Tempat ibadah, institusi pendidikan, harus dijaga jangan sampai menjadi ruang sosialisasi politik. Meski belum masuk masa kampanye, kami warning agar ruang dan bangunan tersebut, bebas dari kontestasi perebutan kekuasaan di Pemilu 2024 nanti, ’’kata Yusran. (Dzulviqor)

Exit mobile version