NUNUKAN – Seorang laki laki bernama AN (58) warga Jl. Palita RT 002 Desa Malimpung Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendapat penanganan medis, akibat paket sabu-sabu yang diselipkan dalam anusnya tersangkut.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Ibnu Robbany mengungkapkan, AN merupakan tersangka kasus narkoba, dan target operasi yang sudah lama diincar polisi.
‘’AN memasukkan dua paket narkoba yang dibungkus kondom ke duburnya. Kita sudah keluarkan satu paket, tapi satu paket lain belum keluar, masih tersangkut di dalam dubur tersangka,’’ ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Ibnu Robbany, Selasa (17/1/2023).
Awalnya, Polisi mendapat informasi ada laki laki datang dari Tawau – Malaysia membawa paket narkoba dan akan masuk ke Nunukan melalui pelabuhan tradisional Bambangan, Sebatik Barat, Kamis (12/1/2023) lalu.
Informasi itu, ditindaklanjuti dengan menurunkan personel dan berhasil mengamankan seorang laki-laki sebagaimana ciri dan tanda yang telah dikantongi.
Saat digeledah, Polisi tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil introgasi dan pemeriksaan handphone didapatkan chat transaksi serta komunikasi yang mencurigakan.
‘’Dari pemeriksaan tersebut, kita tahu bahwa sabu-sabu disimpan dalam tubuh tersangka. Ada dua yang terbungkus kondom dan dimasukkan dalam anus,’’ jelasnya.
Polisi lalu memberikan pencahar dan cairan perangsang, agar pelaku bisa mengeluarkan paket narkoba tersebut dari dalam tubuhnya.
Pelaku kemudian buang air besar dan mengeluarkan satu paket sabu dengan berat 17,91 gram.
‘’Satu paket lain tidak bisa keluar. Kita larikan tersangka ke rumah sakit supaya barang bukti yang masih tersangkut ikut keluar. Tapi tersangka masih kesulitan mengeluarkan barang tersebut,’’ lanjutnya.
Tersangka mengaku, membeli dua paket narkoba tersebut dari seorang bandar bernama Soto, yang berdomisili di Tawau, Malaysia.
Ia membelinya dengan harga RM 2.700 atau setara dengan Rp 9.450.000 dalam kurs Rp 3500/RM 1.
‘’Rencananya, narkoba tersebut akan dibawa ke Sulawesi Selatan, dan dijual secara paket hemat, dengan dibungkus kecil kecil,’’ jelasnya.
Saat ini polisi masih menunggu barang bukti sabu-sabu yang belum berhasil dikeluarkan dari tubuh AN.
Adapun barang bukti narkoba yang sudah berhasil diamankan, masing-masing, 1 paket sabu sabu seberat 17,91 gram, 1 buah kondom, 1 potongan plastik hitam, 1 buah lakban, dan 1 unit handphone merk Realme. (Dzulviqor)