Site icon Kabar Nunukan

Pacari dan Setubuhi Adik Tiri yang Masih Berusia 11 Berulang Kali, Pemuda Pengangguran di Nunukan Diamankan Polisi

NUNUKAN – Polisi mengamankan seorang pemuda pengangguran di Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial RF (20), yang dilaporkan tantenya telah menjalin asmara dengan adik sepupunya yang masih berusia 11 tahun.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, hubungan asmara yang terjalin tersebut bahkan sudah mengarah ke perbuatan yang tidak senonoh.

‘’Tadinya, terduga pelaku dan korban, tinggal bersama ibu kandungnya, yang selama ini sering pindah rumah sewa,’’ ujar Sony, Sabtu (13/5/2023).

Dia menuturkan, sejak kehadiran ayah tiri, korban kerap berselisih dengan ibu kandungnya.

Sampai pada puncaknya, korban membuat ayah tirinya marah, dan mengusir korban dari rumah sewa mereka.

‘’Korban pun pergi meninggalkan rumah bersama kakak tirinya dan menyewa sebuah kosan,’’ tutur Sony.

Hubungan terduga pelaku dan korban, dikatakan Sony, sudah intim sejak tinggal dengan ibu kandungnya. Setelah hanya tinggal berdua, hubungan seksual makin intens dilakukan.

‘’Korban mau disetubuhi, karena selama ini, pelaku yang menanggung semua kebutuhan dan keperluan korban,’’ lanjutnya.

Perbuatan itu, akhirnya diketahui tante korban, pada Jumat (12/5/2023). Sang Tante yang prihatin dengan pengusiran tersebut berniat mengajak korban tinggal bersamanya.

Namun alangkah terkejutnya ketika ia mendengar pengakuan keponakannya karena telah melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya, apalagi dilakukan kakak tiri yang seharusnya menjadi pelindung adiknya.

‘’Si tante tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polisi,’’ kata Sony.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 1 lembar kertas hasil Visum Et Repertum, sepasang baju, serta 1 lembar celana dalam korban.

Pelaku RF, diancam Pasal 81 Ayat (1), Ayat  (2) dan Ayat (3)  UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau  Pasal 6 butir  “c” UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Dzulviqor)

Exit mobile version