NUNUKAN – Tim gabungan dari sejumlah aparat keamanan di Nunukan, menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), jelang Natal dan Tahun Baru/Nataru, dengan menyisir sejumlah hotel, Tempat Hiburan Malam (THM) dan indekos, di beberapa lokasi sasaran di areal kota Nunukan, Kalimantan Utara.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pasangan yang berstatus tidak resmi menginap di kamar hotel bahkan ada juga anak perempuan di bawah umur, ditemukan menginap bersama laki laki dewasa.
‘’Tercatat ada lima kasus pelanggaran yang kita temukan dalam operasi pekat yang berlangsung dari pukul 21.00 sampai 01.00 WITA, semalam,’’ujar Kepala Unit Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Nunukan, Edy, Senin (12/12).
Edy merinci, 5 kasus pelanggaran yang terjaring oleh tim gabungan, antara lain :
1. Temuan anak gadis dibawah umur yang diajak menginap di hotel oleh seorang laki laki dewasa, tanpa izin orang tua dari pihak perempuan.
Tindak lanjutnya, diserahkan kepada Polsek Nunukan dengan dugaan melanggar UU perlindungan anak.
2. Temuan seorang perempuan dewasa asal Tarakan, diduga melakukan prostitusi online di kamar hotel.
Tindak lanjutnya, di pulangkan ke daerah asal dengan pengawasan satpol PP Kota Tarakan.
3. Ditemukan satu orang dewasa melanggar Perda manajemen kependudukan, tidak melapor ke RT setempat terkait kepindahan domisilinya.
Tindak lanjutnya, diperintahkan untuk melapor ke RT dan mengurus surat pindah sesegera mungkin.
4. Dua pasang kekasih menginap di kamar hotel tanpa ada ikatan pernikahan yang sah.
Tindak lanjutnya, dihadirkan pihak keluarga/orang tuanya untuk dijemput dan dikembalikan kepada keluarga.
5. Sepasang kekasih menginap di kamar hotel dengan status menikah siri namun keduanya belum mengurus surat bercerai.
Tindak lanjutnya, disarankan segera mengurus surat cerai dan melangsungkan nikah resmi untuk mendapat akte nikah.
‘’Bagaimanapun, semua orang wajib menjunjung tinggi norma norma susila, norma agama, dan norma hukum yang berlaku,’’ tegasnya.
Atas hasil operasi Pekat kali ini, diharapkan sinergitas antar instansi dan aparat penegak hukum untuk bersama sama mengintensifkan patroli, untuk mengantisipasi maraknya prostitusi online.
Sekaligus mencegah keterlibatan anak di bawah umur dalam dunia prostitusi.
‘’Kepada masyarakat diimbau agar bersedia melaporkan kepada satpol PP melalui kasi Trantib di kecamatan kecamatan untuk ditindak lanjuti,’’ kata Edy. (Dzulviqor)