NUNUKAN – Penyidik Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan AH, oknum ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelecehan terhadap gadis pemohon KTP, SF (21).
‘’Kita sudah melakukan gelar perkara, dan telah mengumpulkan dua alat bukti, untuk menjadi dasar penetapan tersangka terhadap AH,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, dihubungi, Kamis (23/5/2024).
Lusgi menegaskan, penyidik telah memeriksa setidaknya delapan saksi dalam kasus ini. terdiri dari para ASN Disdukcapil, keluarga korban, serta orang yang mengantar korban ke Disdukcapil untuk membuat KTP.
Selain itu, Polisi juga meminta keterangan saksi ahli psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A)Nunukan, termasuk tersangka dan korban.
‘’Keterangan saksi ahli dan surat dari hasil asessmen, menjadi dasar penetapan tersangka AH,’’ tegas Lusgi.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap AH.
‘’Kita belum BAP yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah kita BAP, kita terbitkan surat penahanan, barulah kita tahan yang bersangkutan,’’ jelas Lusgi.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku dilecehkan oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat membuat KTP.
Sebagaimana diceritakan SF, perlakuan tak senonoh tersebut, terjadi pada Rabu (8/5/2024), sekira pukul 09.00 Wita.
Korban SF mengaku, tersangka menanyakan sejumlah hal, mulai dari kepemilikan tato, warna rambut, serta diminta melafalkan lagu Indonesia Raya, sebelum dugaan pelecehan terjadi.
Sementara itu, tersangka AH, membantah telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh SF.
‘’Saya bantah semua tudingan SF. Tidak ada sama sekali sentuhan fisik. Saya tahu batasan, dan saya tidak melakukan hal yang dituduhkan,’’ ujar AH dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (Dzulviqor)