NUNUKAN –Seorang oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar di Nunukan, berinisial WH (46) dibekuk Polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya yang berusia 8 tahun.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU.Siswati, mengungkapkan, dugaan asusila tersebut, terjadi pada Rabu (16/11/2022), sekira pukul 13.00 WITA, di dalam ruang kelas korban.
‘’Kasus tersebut, baru diketahui ibu korban, saat ia memandikan putrinya, Kamis (17/11) kemarin, pagi,. Korban mengeluh sakit pada alat vitalnya,’’ ujar Siswati, Jumat (18/11).
Dia menjelaskan, awalnya korban bungkam saat ditanya apa yang menyebabkan alat kelaminnya sakit.
Ibu korban akhirnya memeriksa dan terkejut melihat ada pembengkakan di bagian dalam kemaluan korban.
‘’Akhirnya korban bercerita, bahwa ia dipanggil gurunya masuk kelas saat jam istirahat siang. Kelas dikunci, dan korban diperlakukan tidak senonoh di bagian alat vitalnya,’ jelas Siswati.
Pasca dilaporkan ke Polisi, dilakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa pada tempurung atas samping kemaluan korban, terdapat luka lecet dan bengkak. Namun selaput dara, masih utuh.
‘’Lalu kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan pelapor dari orang tua korban, serta dari Dinas Sosial bidang perlindungan anak,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)