NUNUKAN – Oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, inisial AH, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis inisial SF, pemohon KTP.
Kini, istri tersangka mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak berwajah.
‘’Sejak Hari Selasa 28 Mei 2024, tersangka AH sudah kami tahan. Dia ada di Mako Polres Nunukan, sejak itu,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Lusgi Simanungkalit, saat ditemui Senin (3/6/2024) kemarin.
Dia mengatakan, setelah sehari menjalani penahanan, istri tersangka bermohon penangguhan penahanan bagi suaminya.
Alasannya, AH adalah pencari nafkah, dan anak-anak mereka butuh kehadiran sosok ayah di rumah.
‘’Kita kaji dulu surat permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan istrinya. Kalau saat ini, AH masih di tahanan, sudah semingguan lebih di tahanan,’’ kata Lusgi.
Lanjutnya, penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap AH, telah ditembuskan ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Disdukcapil Nunukan.
Diberitakan sebelumnya, oknum pejabat di Disdukcapil Nunukan, inisial AH, dituding melakukan pelecehan seksual terhadap pemohon KTP, inisial SF (21), Rabu (8/5/2024) lalu, sekira pukul 09.00 Wita.
SF menuding, tersangka AH, menanyakan sejumlah hal, seperti tato, warna rambut, dan memintanya menyanyikan lagu Indonesia Raya.
SF yang tumbuh besar di Malaysia mengaku tak hafal lagu Indonesia raya., dan meminta waktu tiga hari untuk menghafalkannya.
“Dia bilang tidak bisa, kalau mau KTP jadi tapi tidak hafal lagu itu (Indonesia Raya), ada syarat lebih mudah, cium pipi kanan dan kiri,” ujar SF.
Sementara itu, AH membantah telah melecehkan SF yang ingin membuat KTP.
Dia menegaskan tak ada sentuhan fisik antara dirinya dengan SF.
“Saya bantah semua tudingan SF. Tidak ada sama sekali sentuhan fisik. Saya tahu batasan, dan saya tidak melakukan hal yang dituduhkan,” ujar AH. (Dzulviqor)