NUNUKAN – Pedagang di Pasar Tradisional Porsas Nunukan, mengeluhkan keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan dan mengganggu aktivitas jual beli di tempat itu.
Keresahan tersebut, dituangkan oleh salah seorang pedagang dalam unggahan video berdurasi 24 detik.
Visual video, menunjukkan tingkah laku ODGJ yang kerap mengganggu pedagang.
‘’Ini orang gila di pasar Simpang Sedadap, meresahkan sekali, ini sangat meresahkan. kita yang menjual diganggu, dia itu seenak enaknya ambil barangnya orang. Ambil telur orang, ambil ember sampah, gangguin kita lagi jualan,’’ begitu curhatan si ibu yang ada di video tersebut.
Menanggapi beredarnya video terkait curhatan pedagang tersebut, Kepala Dinas Sosial Nunukan, Faridah Aryani, meminta pihak Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), segera bertindak.
‘’Kita berharap Trantib, dalam hal ini Satpol PP segera bertindak. Pihak Kecamatan juga ada Trantib, termasuk kelurahan yang juga memiliki Kasi Trantib. Silahkan berkoordinasi untuk melakukan tindakan atas keberadaan orang yang meresahkan di pasar tersebut,’ ’ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Faridah menegaskan, sebagaimana SOP penanganan ODGJ, penindakan pertama dilakukan oleh Trantib, dalam hal ini Satpol PP dengan bersinergi bersama Trantib Kecamatan dan Kelurahan.
Kata Faridah, terduga ODGJ terlebih dahulu akan diperiksakan ke Puskesmas untuk memastikan apakah benar orang dimaksud adalah ODGJ atau imbas kecanduan narkoba.
Setelah dipastikan ODGJ, ia akan dibawa ke RSUD, dan dirawat selama tiga bulan.
‘’Setelah rehabilitasi itulah Dinsos mulai mengambil peran. Kita berikan keterampilan sesuai bakatnya. Kalau terlantar, akan kita carikan keluarganya dan kita pulangkan. Jadi fungsi Dinsos bukan penanganan pertama,’’ jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP Nunukan, Hasmuni, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penindakan, dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
‘’Kita sudah terima infonya, dan akan segera kita koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk penindakan lapangannya,’’ katanya. (Dzulviqor)
![]()







































