Site icon Kabar Nunukan

Obsesi Cinta, Pria Ini Nekat Menguntit Wanita Idamannya, dan Merekam Korban Saat Mandi

NUNUKAN – Seorang pria berinisial RH (22) di Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan Polisi, atas dugaan kasus pornografi serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menjeratnya.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP. Lusgi Simanungkalit, menuturkan, kasus ini berawal dari obsesi tersangka yang menaruh perasaan suka terhadap seorang wanita berinisial NF (25) yang bekerja di sebuah apotek di Nunukan.

Obsesinya untuk memacari NF cukup tinggi, sehingga RH terus saja mengintai dan menguntit, kemanapun NF pergi.

Bahkan saat korban bekerja , RH selalu berada tidak jauh dari apotek. Aksi tersebut, terus berlanjut sampai korban pulang ke rumah.

“Dia sering menyatakan perasaannya, namun ditolak oleh NF karena merasa tidak terlalu kenal dengan RH” ujar Lusgi, Senin (31/7/2023).

Penolakan dari NF, membuat RH memendam sakit hati, sehingga merencanakan aksi tidak senonoh yang berujung pada pidana.

‘’Korban biasanya langsung mandi setelah pulang kerja. Suatu saat, pelaku diam diam pergi ke belakang kamar mandi yang kebetulan terpisah dari rumah dan kondisinya sepi. Ia merekam korban melalui ventilasi kecil,’’ jelasnya.

Merasa mendapatkan senjata yang bisa digunakan sebagai alat baginya untuk memaksa korban menerima cintanya, ia meminta nomor telepon korban, ke teman kerja korban, di apotek.

Selanjutnya, dengan bergonta ganti nomor handphone pelaku meneror korban melalui chat WhatsApp dan sempat mengirimkan potongan video pendek berisi adegan korban sedang mandi.

‘’Pelaku memaksa korban mengirimkan video nude/tanpa busana. Kalau tidak dikirim, rekaman video korban akan disebar. Selain itu, jika ingin videonya tidak tersebar, korban harus mau melayani nafsu pelaku, sebagai syaratnya,’’ lanjutnya.

Hingga akhirnya, pelaku juga mengirim alamat sebuah penginapan yang berada di Tanah Merah, Liem Hie Djung, Nunukan, dan menunggu jawaban korban.

Risih dan khawatir dengan teror yang terus dilakukan pelaku, korban memutuskan untuk melapor polisi.

Skema penjebakan dilakukan, dimana korban bersedia menemui pelaku di penginapan.

Sadar korban datang dengan petugas, pelaku mencoba kabur ke arah pasar tradisional Jamaker.

‘’Sempat terjadi aksi kejar kejaran. Malah sempat ada tembakan peringatan kita lepaskan. Tapi pelaku terus berlari menuju sebuah gang,’’ tuturnya.

Saat berhasil diamankan, pelaku masih berusaha melawan dengan mencoba menghilangkan barang bukti, dengan menghancurkan handphone miliknya.

‘’Kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Hp Redmi Note 5 berisi foto dan video. Meski Hp itu sempat dibantingnya sampai remuk, isi video masih utuh,’’ kata Lusgi lagi.

Atas perbuatannya, RH disangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf “D” UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Dzulviqor)

Exit mobile version