Site icon Kabar Nunukan

Nestapa Kasus Kecelakaan Speedboat di Nunukan, Penabrak Bebas, Ayah Korban Telan Janji Palsu

NUNUKAN, KN – Emanuel Kabelen menyeret langkah gontai memasuki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kamis (20/11/2025). Wajah pria paruh baya itu memancarkan lelah dan amarah yang beradu.

​Sudah empat bulan kasus kecelakaan speedboat Nunukan merenggut nyawa putranya, Joseph Kabelen (23). Namun hingga detik ini, Emanuel hanya memeluk angin. Pemilik SB Borneo Ekspress 02 yang menabrak anaknya, mengingkari kesepakatan. Mereka tak kunjung membayar biaya rumah sakit, pemakaman, maupun uang santunan sesuai janji.

​Luka hati Emanuel kian perih saat mendengar kabar terbaru. Faktanya, penyidik ternyata telah membebaskan motoris berstatus tersangka dan mengembalikan armada speedboat maut itu ke tangan pemilik.

​Akal-akalan Surat Damai

​Emanuel menilai pihak lawan telah bermain licik. Ia mengenang momen saat pengacara SB Borneo Ekspress dan oknum penyidik menemuinya pada 27 Agustus 2025. Kala itu, mereka menyodorkan surat kesepakatan damai agar keluarga korban menutup perkara hukum.

​Namun, ada keganjilan dalam pertemuan itu. Pengacara lawan mendesak Emanuel menghapus nominal santunan dari draf surat. Mereka menggunakan dalih “etika” untuk memuluskan permintaan tersebut.

​”Mereka meminta saya menghapus angka santunan. Alasannya tidak etis. Saya ini orang bodoh, tidak sekolah. Saya baru sadar belakangan, tanpa angka tertulis, saya tidak punya dasar hukum untuk menagih janji lisan mereka,” ujar Emanuel dengan suara bergetar.

​Kini, keluarga harus memikul beban hidup yang berat sepeninggal Joseph, tulang punggung mereka. Rasa sakit akibat perlakuan tidak adil itu terus menggerogoti batin Emanuel setiap hari.

​KSOP Nunukan Lepas Tangan?

​Keputusan penyidik melepaskan tersangka dan barang bukti dalam kasus kecelakaan speedboat Nunukan ini memantik tanda tanya besar. Mengapa aparat membiarkan tersangka melenggang bebas saat urusan dengan keluarga korban belum tuntas?

​Agustinus Bora, Kepala Seksi Pengawasan Barang Berbahaya KSOP Nunukan, menyatakan pihaknya tidak tahu-menahu. Ia menegaskan, Tim Gakkum Kaltara dan Penyidik KSOP Tarakan memegang kendali penuh atas proses hukum ini.

​”Penyidik Tarakan tidak mengirim tembusan surat apapun kepada kami. Kami tidak mengerti alasan penyidik membebaskan tersangka dan speedboat-nya,” cetus Agustinus. Ia hanya berjanji akan mengatur pertemuan ulang antara pemilik kapal dan keluarga korban secepatnya.

​Rekonstruksi Maut, Kargo Menghantam Speedboat

​Petaka itu bermula pada Senin, 28 Juli 2025. SB Borneo Ekspress 02 bermesin ganda 200 PK melaju membawa muatan logistik dari PLBL Liem Hie Djung. Sesampainya di perairan dekat Dermaga Haji Putri, kapal kargo tersebut menghantam speedboat penumpang 40 PK milik Joseph dengan keras.

​Hantaman itu membelah perahu kecil Joseph menjadi dua. Joseph dan penumpangnya, Siti Nurharisa (24), tewas akibat insiden ini.

​Penyidikan awal menyingkap berbagai kelalaian fatal:

​”Kapal itu menabrak mati anak saya, tapi hukum membiarkan pelakunya bebas. Saya sudah tua dan harus berjuang hidup. Tolong, jangan mempermainkan orang kecil,” pinta Emanuel menutup pembicaraan. (Dzulviqor)

Exit mobile version