NUNUKAN, KN – Isu penghapusan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Kalimantan Utara. Keresahan para honorer yang terancam dirumahkan massal muncul karena kebijakan tersebut akan diberlakukan.
Anggota DPRD Nunukan, Rian Antoni, menyatakan, dari sekitar 2.600 PPPK di Nunukan, sekitar 600 di antaranya berasal dari honorer kategori R4 yang tak terdata di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini akan menjadi kegaduhan ketika kebijakan merumahkan honorer diberlakukan. Kami berembuk untuk mengantisipasi agar kasusnya tidak terjadi,” kata Rian, Senin (8/9/2025) kemarin.
Lebih lanjut, Rian menjelaskan, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia sudah mengambil langkah tegas dengan merumahkan honorer yang gagal dalam seleksi PPPK. Pemerintah daerah melakukan ini untuk menata ulang sistem kepegawaian sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Namun, bagi Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, kebijakan ini dapat menjadi ancaman serius dan memicu peningkatan pengangguran.
Upaya Legislatif Selamatkan Honorer
Oleh karena itu, DPRD Nunukan berkoordinasi dengan Komisi II untuk membahas langkah-langkah antisipasi. Rian mengatakan, pembahasan ini melibatkan sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Karunia dan Hasan Nasbi.
Pemerintah sedang mempertimbangkan skema PPPK Paruh Waktu. Dalam skema ini, tenaga honorer bisa bekerja dengan jam terbatas namun tetap berstatus ASN.
Namun, skema ini sulit diterapkan pada kategori R4 karena mereka tidak memiliki basis data di BKN. Akibatnya, mereka berisiko tinggi terkena dampak penghapusan.
”DPRD Nunukan segera menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM). Kami ajak sama-sama menghadap ke BKN,” tegas Rian, menekankan urgensi dari permasalahan ini.
Adapun kategori honorer yang berpotensi terdampak penghapusan, menurut data yang tim himpun, adalah mereka yang:
1. Tidak mengikuti seleksi ASN 2024
2. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi ASN 2024
3. Tidak lulus tahap seleksi PPPK 1 dan 2
Baru diangkat sebagai honorer setelah Februari 2023
Aturan Pusat dan Harapan Nunukan
Sementara itu, isu penghapusan tenaga honorer semakin menguat setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat edaran dan ketentuan terkait penghapusan tenaga honorer secara nasional.
Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, Kementerian PAN-RB menyebutkan bahwa instansi pemerintah harus menyelesaikan status seluruh tenaga non-ASN paling lambat 31 Desember 2024.
Meskipun demikian, aturan ini tetap mengamanatkan agar instansi harus melakukan proses penghapusan secara manusiawi. Mereka tidak boleh memberhentikan secara massal tanpa solusi alternatif.
”Kami akan coba dorong BKN untuk mempertimbangkan Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Nunukan adalah perbatasan negara, dan sangat kekurangan ASN,” tutup Rian. (Dzulviqor)