NUNUKAN – Berawal dari laporan kehilangan anak gadis 15 tahun, Polisi mengungkap fakta adanya tindak asusila yang terjadi pada kisah cinta monyet sepasang Anak Baru Gede (ABG) di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Nunukan Kota, Ipda. Disco Barasa, menuturkan gadis belia yang dilaporkan pergi tanpa izin sejak Jumat (28/7/2023) tersebut, ditemukan di kosan kekasihnya yang masih duduk di bangku SMA.
‘’Kita temukan korban di kos pacarnya yang masih pelajar SMA. Korban juga mengaku telah melakukan persetubuhan berkali-kali dengan pacarnya,’’ ujarnya, Rabu (2/8/2023).
Pengakuan gadis belia tersebut, membuat orang tuanya tidak terima, dan menginginkan pelakunya diproses hukum.
Di hadapan petugas, korban mengaku sudah lama menjalin asmara dengan pelaku. Mereka juga melakukan perbuatan yang belum pantas tersebut, atas dasar suka sama suka.
‘’Pelaku memang memacari korban. Awal kejadian, pelaku dengan lihai membujuk korban dan berjanji bertanggung jawab menikahi seandainya korban hamil. Ia bahkan berjanji berhenti sekolah dan bakal fokus mencari nafkah untuk korban,’’ kata Barasa.
Termakan rayuan sang pacar, korban akhirnya menyerahkan kehormatannya. Ia bahkan berani minggat dari rumah selama berhari-hari, hanya untuk tinggal di kosan pacarnya.
‘’Miris juga dengan kondisi pergaulan anak zaman sekarang. Mohon orang tua memperhatikan pergaulan anak. Mengawal perkembangan mereka, sehingga terjaga dari hal yang merugikan diri sendiri,’’ imbaunya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, kemeja berwarna abu-abu, celana jeans panjang hitam, celana dalam pink, dan bra warna biru.
‘’Pelaku kami amankan, dan kami sangkakan pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,’’ tegas Barasa. (Dzulviqor)