Site icon Kabar Nunukan

Miliki Sabu-Sabu Seharga Rp 20 Juta, Tukang Bengkel di Sebatik Diringkus Polisi

NUNUKAN – Unit Reserse Narkotika (Reskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan MM (43) warga Jalan Bhayangkara Rt.011 Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, akibat kepemilikan sabu-sabu seberat 39,38 gram.

Kasi Humas Polres Nunukan IPTU. Khoirul Anam mengungkapkan, MM mendapatkan sabu-sabu tersebut dari warga Kampung Bergosong Tawau Malaysia bernama Ambo yang kini ditetapkan sebagai DPO/Daftar Pencarian Orang.

‘’Dia beli dengan harga Rp. 20 juta untuk diedarkan di wilayah Sebatik, belum sempat edar, petugas mengamankan dia pada pukul 03.20 WITA dini hari tadi,’’ujarnya, Selasa (9/11/2021).

Ihwal pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa MM diduga memiliki dan menguasai sabu-sabu.

Berbekal laporan dan ciri-ciri yang dilaporkan, Polisi melakukan penggerebekan di rumah MM.

Namun, petugas tidak menemukan barang bukti di rumah tersebut, Polisi lalu membawa MM ke bengkelnya yang berada tidak jauh dari rumahnya.

‘’Di bengkel kami temukan dua bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk. Yang pertama ditemukan dengan posisi terjepit disela-sela meja kamar dan satunya ditemukan dalam kotak kayu, didalamnya ada kotak jam tangan warna hitam,’’ jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni :
1. Dua plastik transparan yang diduga berisi sabu sabu dengan berat bruto ± 39,38 gram,
2. Tiga buah timbangan digital.
3. Satu penjepit besi dan dua kotak warna hitam.
4. Satu buah kotak kayu.
5. Satu unit ponsel warna putih merk Oppo.
6. Satu unit Hp warna bitu merk Oppo.
7. Plastik kosong pembungkus sabu warna transparan.
8. Alat hisap sabu berupa bong atau tabung.
9. dan 1 buah penjepit terbuat dari bambu.

‘’Kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ katanya. (Dzulviqor)

Exit mobile version