NUNUKAN – Seorang perempuan berinisial YA (48) dan teman pria nya berinisial WI (33) pelaku narkoba, diamankan aparat di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati mengungkapkan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 3,7 gram.
‘’Petugas mendapati satu set alat hisap narkoba, dan sebuah dompet warna putih bertuliskan Toko Emas Mega Mulia, berisi tiga bungkus sabu sabu seberat 3,7 gram,’’ ujar, Siswati, Selasa (1/11/2022).
Lanjut Siswati, barang bukti ditemukan dibawah drum penampung air.
“Antara YA dan WI sudah lama tinggal serumah,” lanjutnya.
Adapun dari dokumen identitas kedua tersangka diketahui, YA adalah seorang wiraswasta, beralamat di Jalan Mohammad Hatta Rt. 016, Nunukan Timur.
Sementara WI, adalah petani, dengan domisili di Desa Teluk Durian, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
‘’Kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kata Siswati. ( Dzulviqor).